Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Discretion becomes especially important in complex legal systems, where not all situations can be clearly regulated in law. For example, in cases involving minor legal offenses, a police officer may have the discretion to issue a warning rather than make an arrest. This shows that discretion allows law enforcers to act more flexibly and responsively to the existing context.

The importance of discretion in law enforcement cannot be ignored, especially in the context of a justice-oriented legal system. Discretion allows law enforcement to consider aspects of humanity and social justice in every decision taken. In many cases, rigid application of the law without considering context can result in injustice. For example, in cases where violations of the law are committed by individuals under duress or coercion, the use of discretion can help avoid disproportionate sanctions.

Keywords:     Unma, Unma, Banten, Postgraduate, Dr. Ibnu Mazjah, S.H.M.H., Legal Research Methods, Discretion

PENDAHULUAN

Diskresi dalam konteks hukum merujuk pada kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat publik, seperti aparat penegak hukum, untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi atau situasional dalam situasi yang tidak diatur secara spesifik oleh hukum. Menurut Black’s Law Dictionary, diskresi adalah “kekuasaan untuk memilih di antara beberapa pilihan yang mungkin dalam menjalankan tugas atau fungsi tertentu”.[1] Dalam praktiknya, diskresi memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menilai dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, seperti dalam penegakan hukum pidana, penegakan hukum administrasi, dan kebijakan publik.

 

Diskresi dalam penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perdebatan dalam praktik hukum. Diskresi merujuk pada kebebasan yang dimiliki oleh penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu, di mana hukum tidak memberikan pedoman yang jelas. Dalam konteks ini, diskresi dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai contoh, dalam kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, seorang polisi mungkin memiliki kebebasan untuk memberikan peringatan alih-alih tilang, tergantung pada situasi dan niat pelanggar.[2]

 

Dalam praktiknya, diskresi sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma sosial, nilai-nilai etika, dan tekanan publik. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Santoso (2021), terdapat lebih dari 60% penegak hukum yang mengaku menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan sehari-hari, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran ringan. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi bukan hanya sekadar pilihan, tetapi juga merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang efektif.[3]

 

Namun, penggunaan diskresi tidak selalu berjalan mulus. Terdapat banyak kasus dimana diskresi digunakan secara tidak tepat, yang mengakibatkan ketidakadilan. Misalnya, dalam kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika, terdapat laporan bahwa penegak hukum sering kali memberikan perlakuan yang berbeda kepada pelanggar berdasarkan latar belakang sosial dan ekonomi mereka. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.[4]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun