Â
Â
Â
METODE PENELITIAN
Â
Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana akanmenggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan data sekunder sebagai pendekatan penelitian normatif yang mencari dan menggunakan bahan kepustakaan seperti tulisan-tulisan karya ilmiah maupun jurnal-jurnal Ilmiah, buku-buku tentang hak asasi manusia sebagai referensi dan juga mempelajari perundang-undangan berkenaan dengan hak asasi manusia.
Â
Â
PEMBAHASAN
Â
Konsep Diskresi