Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Dalam konteks global, diskresi dalam penegakan hukum juga menjadi perhatian di banyak negara. Menurut laporan dari Amnesty International (2020), terdapat banyak kasus di berbagai negara di mana diskresi penegak hukum digunakan untuk menargetkan kelompok-kelompok tertentu, seperti minoritas etnis atau politik. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi dapat menjadi pedang bermata dua, yang dapat digunakan untuk mencapai keadilan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menegakkan ketidakadilan.[5]

 

Statistik menunjukkan bahwa penggunaan diskresi yang tepat dapat mengurangi jumlah kasus yang berujung pada proses hukum formal. Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar 30% kasus pelanggaran hukum yang ditangani oleh kepolisian berhasil diselesaikan melalui mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan, berkat adanya kebijakan diskresi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.[6] Hal ini menunjukkan bahwa diskresi tidak hanya berfungsi untuk memberikan keadilan, tetapi juga untuk mengurangi beban sistem peradilan.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa diskresi juga membawa risiko penyalahgunaan. Ketika pejabat publik diberikan kebebasan untuk membuat keputusan, ada kemungkinan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh bias pribadi atau kepentingan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengatur dan mengawasi penggunaan diskresi agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum.

 

Dalam konteks Indonesia, diskresi dalam penegakan hukum juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam menjalankan tugasnya, asalkan tindakan tersebut sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa meskipun diskresi memberikan kebebasan, tetap ada batasan yang harus dipatuhi.

 

Secara keseluruhan, diskresi dalam penegakan hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan efektivitas dalam sistem hukum. Namun, untuk memastikan bahwa diskresi tidak disalahgunakan, diperlukan pengawasan yang ketat dan pedoman yang jelas dalam penerapannya. Diskresi yang bijaksana dan bertanggung jawab dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun