Â
Definisi Diskresi
Â
- Pengertian Diskresi Menurut Para AhliÂ
Â
Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi di mana hukum tidak memberikan petunjuk yang jelas. Menurut Soerjono Soekanto, diskresi adalah kebijakan yang diambil oleh pejabat administrasi dalam menjalankan tugasnya, di mana keputusan tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan.[7] Hal ini menunjukkan bahwa diskresi merupakan elemen penting dalam penegakan hukum, terutama ketika menghadapi situasi yang kompleks dan dinamis.
Â
Di sisi lain, menurut M. Ali, diskresi dapat diartikan sebagai kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat publik dalam mengambil keputusan yang dianggap tepat berdasarkan pertimbangan yang ada.[8] Dalam konteks ini, diskresi tidak hanya sekadar hak untuk memilih, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk kepentingan publik. Diskresi sering kali diperlukan dalam situasi di mana hukum tidak mencakup semua kemungkinan yang ada, sehingga memberikan ruang bagi pejabat untuk menerapkan kebijaksanaan mereka.
Â
Dalam perspektif hukum administrasi, diskresi juga diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah untuk menentukan tindakan administratif berdasarkan pertimbangan yang ada. Hal ini sejalan dengan pendapat dari D. J. W. G. v. der Molen yang menyatakan bahwa diskresi menciptakan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, yang memungkinkan pejabat untuk merespons keadaan khusus yang mungkin tidak diatur oleh peraturan yang ada.[9] Dengan demikian, diskresi menjadi sarana bagi pemerintah untuk menyesuaikan tindakan mereka dengan kebutuhan masyarakat.
Â
Bahwa penggunaan diskresi dalam penegakan hukum meningkat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kebijakan publik. Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekitar 60% keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam konteks hukum administrasi melibatkan unsur diskresi.[10] Hal ini menandakan bahwa diskresi merupakan bagian integral dari sistem hukum yang ada, dan pemahaman yang baik tentang diskresi sangat penting bagi para praktisi hukum.