Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Terakhir, partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan juga dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan diskresi. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan keputusan yang diambil oleh penegak hukum dapat menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Forum-forum diskusi atau konsultasi publik dapat menjadi sarana untuk mendengarkan suara masyarakat dan menghasilkan rekomendasi yang lebih baik dalam penggunaan diskresi. Dengan demikian, akuntabilitas dalam penggunaan diskresi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai pengawas dan partisipan aktif dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

                                                                              

 

KESIMPULAN 

 

  • Simpulan

 

  • Pentingnya Diskresi dalam Penegakan Hukum

 

Diskresi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum yang memberikan kebebasan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Dalam praktiknya, diskresi ini sangat penting karena hukum tidak selalu dapat mengatur semua situasi yang mungkin terjadi. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan ringan atau pelanggaran administratif, aparat penegak hukum sering kali dihadapkan pada pilihan untuk memberikan sanksi atau tidak, tergantung pada konteks dan niat pelanggar. Diskresi memungkinkan penegak hukum untuk beradaptasi dengan situasi yang kompleks dan dinamis, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun