Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Dengan demikian, diskresi memainkan peran yang krusial dalam penegakan hukum, baik dalam konteks hukum administrasi maupun hukum pidana. Namun, penting untuk memastikan bahwa diskresi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan, agar tujuan keadilan dan kepentingan publik dapat tercapai.

 

Jenis-Jenis Diskresi

 

  • Diskresi Yang Bersifat Administrative

 

Diskresi yang bersifat administratif merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, diskresi menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi administratifnya dengan fleksibilitas yang diperlukan. Menurut S. Margono, diskresi administratif memungkinkan pejabat publik untuk menyesuaikan tindakan mereka dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.[14]

 

Salah satu contoh nyata dari diskresi administratif dapat dilihat dalam pengelolaan izin usaha. Dalam banyak kasus, pejabat yang berwenang memiliki kebijakan untuk memberikan atau menolak izin berdasarkan pertimbangan yang lebih luas, seperti dampak sosial atau lingkungan dari kegiatan usaha tersebut. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi memiliki kebijakan untuk tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan yang dianggap rawan bencana, meskipun secara teknis pemohon memenuhi semua syarat administratif.[15]

 

Berdasarkan statistik menunjukkan bahwa penggunaan diskresi administratif dapat berkontribusi pada pengurangan konflik dan peningkatan kepuasan masyarakat. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia Tahun 2022, sekitar 70% responden merasa puas dengan keputusan yang diambil oleh pejabat publik yang menggunakan diskresi secara bijak dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menghargai keputusan yang mempertimbangkan konteks dan kepentingan publik, meskipun keputusan tersebut mungkin tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun