Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sering kali dihadapkan pada tantangan besar terkait pengawasan dan akuntabilitas. Keterbatasan dalam pengawasan ini dapat memicu potensi penyalahgunaan diskresi yang pada gilirannya dapat merugikan keadilan dan kepastian hukum. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sari (2020), pengawasan yang lemah terhadap penggunaan diskresi dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum tidak selalu mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.[40]

 

Salah satu faktor yang berkontribusi pada keterbatasan pengawasan adalah kurangnya mekanisme yang efektif untuk memantau tindakan aparat penegak hukum. Di banyak daerah, sistem pelaporan dan evaluasi yang ada tidak cukup transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, sering kali tidak ada sistem yang jelas untuk mengaudit keputusan yang diambil oleh petugas. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi masyarakat mengenai bagaimana dan mengapa keputusan tertentu diambil. Data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunjukkan bahwa lebih dari 60% masyarakat merasa tidak yakin dengan keadilan dalam penegakan hukum yang melibatkan diskresi (LSM, 2021).

 

Selain itu, kurangnya pelatihan dan pendidikan bagi aparat penegak hukum mengenai penggunaan diskresi yang tepat juga menjadi kendala. Banyak petugas yang tidak mendapatkan pemahaman mendalam tentang etika dan tanggung jawab yang melekat pada penggunaan diskresi. Petugas yang tidak terlatih cenderung mengambil keputusan berdasarkan intuisi pribadi daripada berdasarkan pedoman hukum yang ada, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

 

Keterbatasan dalam pengawasan juga berakar dari budaya organisasi di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Dalam beberapa kasus, terdapat tekanan internal untuk mencapai target tertentu, yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil oleh aparat. Misalnya, dalam upaya menekan angka kriminalitas, aparat mungkin lebih cenderung menggunakan diskresi untuk mengabaikan pelanggaran kecil demi fokus pada kasus yang lebih besar. Hal ini dapat menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dipilih-pilih, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.[41]

 

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penerapan diskresi, diperlukan reformasi yang komprehensif. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan penggunaan diskresi dapat lebih terarah dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.[42]

 

Diskresi dan Prinsip-Prinsip Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun