Penyalahgunaan diskresi merupakan salah satu tantangan utama dalam penerapan diskresi dalam penegakan hukum di Indonesia. Diskresi, yang seharusnya digunakan untuk mencapai keadilan dan fleksibilitas dalam penegakan hukum, sering kali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rukmini, penyalahgunaan diskresi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengabaian terhadap prosedur hukum yang berlaku, penegakan hukum yang tidak konsisten, atau bahkan tindakan korupsi.[38]
Â
Salah satu contoh nyata dari penyalahgunaan diskresi dapat dilihat dalam kasus penanganan pelanggaran lalu lintas. Dalam banyak situasi, petugas polisi diberikan wewenang untuk menilai situasi dan memutuskan apakah akan menindak pelanggar atau tidak. Namun, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa beberapa petugas sering kali menggunakan diskresi ini untuk meminta imbalan dari pelanggar, yang dapat merusak integritas sistem penegakan hukum (KPK, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan diskresi tidak hanya mengancam keadilan, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Â
Statistik menunjukkan bahwa sekitar 30% masyarakat merasa tidak puas dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, terutama terkait dengan penerapan diskresi (Badan Pusat Statistik, 2023). Ketidakpuasan ini sering kali disebabkan oleh pengalaman pribadi individu dengan aparat penegak hukum yang menggunakan diskresi secara tidak adil. Misalnya, dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia, 40% responden melaporkan bahwa mereka pernah mengalami situasi di mana penegakan hukum terasa tidak konsisten dan tidak adil (LSI, 2023).
Â
Penyalahgunaan diskresi juga dapat memperburuk ketimpangan sosial. Dalam beberapa kasus, individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau koneksi sering kali mendapatkan perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat biasa. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum dapat dibeli atau dipengaruhi, yang pada gilirannya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.[39] Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi penyalahgunaan diskresi agar keadilan dapat ditegakkan secara merata.
Â
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penerapan diskresi. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas untuk memantau penggunaan diskresi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pelatihan dan edukasi tentang etika penegakan hukum juga sangat penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum memahami batasan dan tanggung jawab mereka dalam menggunakan diskresi. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan diskresi dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.
Â
- Keterbatasan dalam Pengawasan dan Akuntabilitas
Â