Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jrgen Habermas adalah seorang filosof dan sosiolog kontemporer yang lahir pada tanggal 18 Juni 1929. Beliau dikenal sebagai salah satu tokoh utama Mazhab Frankfurt, sebuah tradisi filsafat kritis yang berfokus pada analisis rasionalitas dan proses rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan..

Aspek Utama Pemikiran Habermas:

Teori Kritis:

Habermas mengembangkan Teori Kritis sebagai "teori sosial yang dikonsepsikan dengan intensi praktis." Ini berarti teori ini dibuat untuk memberikan solusi praktis terhadap masalah-masalah sosial dan politik.

Dimensi-Dimensi Dunia-Hidup:

Habermas membedakan tiga dimensi dunia-hidup:

Dunia Objektif: Representasi faktual yang independen dari pemikiran manusia.

Dunia Sosial: Interaksi intersubjektif.

Dunia Subjektif: Pengalaman pribadi.

Konsep ini membantu memahami kompleksitas pengalaman manusia dan meningkatkan pemahaman 'tidak terpusat' (decentered) tentang dunia hidup

Komunikasi dan Argumenasi:

Komunikasi bagi Habermas adalah upaya menciptakan konsensus melalui dialog yang rasional. Argumentasi harus bebas dari tekanan dan ketidaksetaraan agar dapat diartikan sebagai argumen yang benar.

Demokrasi Deliberatif:

Habermas mengajukan konsep demokrasi deliberatif yang menekankan proses diskusi rasional dan inklusif. Tiga prinsip utama dalam demokrasi deliberatif adalah prinsip deliberasi, reasonableness, dan kebebasan ekspresi.

Rasio Komunikatif:

Habermas berpendapat bahwa kritik sosial harus berlandaskan rasion komunitatif, yaitu praktek komunikasi yang tidak mengintegrasi pengetahuan dengan kekuasaan. Intersubjektivitas dalam komunikasi ini dapat menghancurkan hubungan ambivalen antara subjek dan objek, serta mempromosikan rasionalitas yang lebih inklusif..

Isi Normatif Modernitas:

Habermas ingin mempertahankan isyu normatif modernitas melalui rasionalisasi dunia kehidupan dengan dasar rasion komunitatif. Hal ini berarti meningkatkan rasionalitas dalam berbagai aspek kehidupan melalui tindakan komunikatif..

Dengan demikian, Jrgen Habermas dikenal sebagai pemikir yang berfokus pada kommunikasi rasional, demokrasi deliberatif, dan rasionalitas yang inklusif dalam masyarakat modern.

Teori kritis Jrgen Habermas memiliki dampak signifikan pada pemikiran sosial kontemporer, terutama dalam beberapa aspek penting berikut:

1 Komunikasi Rasional

Habermas memprioritaskan komunikasi rasional sebagai praktek intersubjektif yang efektif dalam menciptakan konsensus. Teori kritisnya menekankan pentingnya dialog yang bebas dari tekanan dan ketidaksetaraan agar argumen dapat dinilai secara objektif. Hal ini bertujuan meningkatkan rasionalitas dalam interaksi manusia, sehingga masyarakat modern dapat bergerak menuju harmoni dan inklusivitas dalam diskursus publik.

2. Demokrasi Deliberatif

Konsep demokrasi deliberatif Habermas meneguhkan pentingnya partisipasi publik aktif dalam proses politik. Ini berarti bahwa keputusan harus didiskusikan secara luas dan transparan, sehingga opini publik reflektif dapat berkembang. Proses ini bertujuan menghasilkan keputusan legitim dan responsif terhadap kebutuhan mayoritas masyarakat..

3. Rasio Komunitatif vs Instrumentalis

Teori kritis Habermas menawarkan alternatif kepada paradigma instrumentalisme yang seringkali menghisap 'manfaat' sebanyak-banyaknya dari objek demi kepentingan subjek. Dia menghendaki lahirnya hubungan rasionalitas komunikasi yang mengharmonisasikan subjek-subjek, sehingga tidak ada satu pihak yang mendominasi. Tujuan utama adalah menciptakan relasi sosial budaya dan struktur sosial yang harmonis dalam konteks masyarakat modern.

4. Pertahanan Hak-Hak Partisipatif

Habermas ingin menjunjung tinggi hak-hak partisipatif dalam masyarakat. Dalam praktiknya, hal ini berarti meningkatkan ruang publik sebagai tempat diskusi yang adil dan inklusif. Ruang publik yang kuat dapat mengatasi polarisasi politik dan mempromosikan partisipasi publik yang aktif, sehingga demokrasi dapat dihidupkan dan diperkuat.

5. Menghadapi Tantangan Demokrasi Kontemporer

Pemikiran Habermas relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan konkret demokrasi kontemporer, seperti polarisasi politik, pengaruh media massa, dan politik identitas. Dia menyerukan pentingnya memperkuat ruang publik, mengatasi polarisasi, dan mempromosikan partisipasi publik aktif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

6. Kontribusi Epistemologis

Habermas juga membuat sumbangan epistemologis dengan membedakan 'kepentingan' yang membentuk pengetahuan dalam masyarakat, yakni analitis-empiris, hermeneutis-historis, dan emansipatoris-kritis. Konsep ini membantu memahami kompleksitas pengalaman manusia dan meningkatkan pemahaman 'tidak terpusat' (decentered) tentang dunia hidup.

Dengan demikian, teori kritis Habermas mempengaruhi pemikiran sosial kontemporer dengan cara yang substansial, terutama dalam hal komunikasi rasional, demokrasi deliberatif, hak-hak partisipatif, dan strategi menghadapi tantangan demokrasi modern.

Jurgen Habermas mengajukan konsep demokrasi deliberatif karena ia ingin mengembangkan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan rasional. Berikut beberapa alasan utama:

Komunikasi Rasional: Habermas percaya bahwa demokrasi harus didasarkan pada komunikasi rasional dan diskusi publik yang bebas. Ini berarti bahwa keputusan politik harus didasarkan pada kuatnya argumen, bukan saja pada dominasi kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Inklusivitas dan Kesetaraan: Demokrasi deliberatif menekankan prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam proses pengambilan keputusan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam diskusi dan menyampaikan argumen-argumen mereka tanpa gangguan.

Ruangan Publik Terbuka: Konsep demokrasi deliberatif memerlukan adanya "ruang publik" yang terbuka, inklusif, dan bebas untuk diskusi dan perdebatan antara warga negara. Di dalam ruang publik ini, individu dengan berbagai pandangan dan kepentingan dapat bertemu dan secara rasional membahas isu-isu politik.

Kebebasan Berpendapat: Habermas ingin menghindari dominasi elite kekuasaan atau oligarki dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi deliberatif menekankan kebebasan berpendapat untuk mengutarakan hal-hal yang bersifat personal maupun komunal dalam penentuan solusi atas beberapa persoalan sosial.

Proses Konsensus: Tujuan akhir demokrasi deliberatif adalah mencapai keputusan yang lebih baik secara kualitas, lebih akuntabel, dan lebih mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan melalui proses konsensus yang tercapai melalui diskursus yang terbuka dan adil

Tidak Dominatif: Model demokrasi deliberatif ditawarkan sebagai alternatif dari model demokrasi perwakilan tradisional yang sering kali dikritik karena kurangnya partisipasi langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi deliberatif berfokus pada proses komunikasi dan pencapaian konsensus di dalam forum-forum yang diselenggarakan di ruang publik..

Dengan demikian, konsep demokrasi deliberatif oleh Habermas dirancang untuk membangun masyarakat yang komunikatif, inklusif, dan rasional, serta untuk meningkatkan legitimasi keputusan politik melalui proses diskursus yang intersubjektif.

Keadilan Pajak Berganda Internasional merujuk pada upaya untuk mencegah pengenaan pajak yang sama oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama, yang dikenal sebagai pajak berganda. Hal ini menjadi isu penting dalam konteks globalisasi ekonomi, di mana individu dan perusahaan sering beroperasi di berbagai yurisdiksi pajak.

Definisi dan Konsep

Pajak berganda internasional terjadi ketika dua atau lebih negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dalam periode yang sama. Ini dapat terjadi karena adanya perbedaan dalam undang-undang perpajakan antar negara, yang seringkali menyebabkan konflik kepentingan antara negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) dan negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh)

Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk membagi hak pemajakan atas jenis penghasilan tertentu, sehingga hanya satu negara yang berhak memungut pajak untuk penghasilan tersebut . Dengan demikian, P3B berfungsi untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dan mendorong investasi lintas negara .

Tujuan Keadilan Pajak Berganda Internasional

Tujuan utama dari keadilan pajak berganda internasional meliputi:

Menghindari pemajakan ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh lebih dari satu negara.

Meningkatkan investasi: Dengan mengurangi beban pajak, P3B diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri.

Mendorong kerjasama internasional: Meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah penghindaran pajak .

Proff Apollo Daito
Proff Apollo Daito

Prinsip-Prinsip Pemajakan Internasional

Dalam konteks keadilan pajak internasional, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diikuti:

Netralitas Pasar Domestik: Beban pajak harus sama tidak peduli di mana investasi dilakukan.

Netralitas Pasar Internasional: Beban pajak harus sama terlepas dari asal investasi.

Keadilan dalam Pemajakan: Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam perekonomian suatu negara harus ikut memikul beban pajak sesuai dengan manfaat yang diterima.

Dengan penerapan prinsip-prinsip ini melalui P3B, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih baik dan adil di tingkat internasional.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Internasional, atau yang lebih umum disebut Tax Treaty, bertujuan untuk menghilangkan pajak ganda yang timbul dari pengenaan pajak oleh dua negara atas penghasilan yang sama. Cara kerja perjanjian ini melibatkan beberapa metode untuk menghindari pajak berganda, yaitu:

Metode Deduction

Metode Deductif: Wajib pajak dapat mengurangi penghasilan dari luar negeri sebelum digabungkan dengan penghasilan domestik. Artinya, pajak yang telah dikenakan di luar negeri dapat diminiminalkan dari total penghasilan yang didapatkan.

Metode Exemption

Exemption Method: Negara membebaskan seluruh pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis exemption method:

Subjektif: Pajak bebas berdasarkan subjek pajak.

Objektif: Pajak bebas berdasarkan objek pajak.

Umum: Pajak bebas secara umum.

Metode Credit

Credit Method: Memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis credit method:

Full Recognition: Mengakui sepenuhnya pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak.

Ordinary or Normal: Mengakui sebagian pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak dengan alokasi pajak domestic dan internasional.

Sparring: Jika wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari negara sumber penghasilan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikreditkan.

Tujuan Utama

Tujuan utama perjanjian penghindaran pajak berganda adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda yang memberatkan iklim usaha, meningkatkan investasi asing, dan mendorong kerjasama internasional dalam mencegah pengelakan pajak.

Model Perjanjian

Setiap negara dapat menyusun model perjanjiannya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional, seperti Model OECD dan Model UN. Indonesia misalnya, mengembangkan model perjanjiannya dengan menggabungkan dua model utama tersebut.

Prosedur Penerapan

Prosedur penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda melibatkan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Identifikasi Subjek dan Objek Pajak: Mencari tahu apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B termasuk dalam cakupan perjanjian.

Definisikan Penghasilan: Memastikan definisi penghasilan untuk memastikan penghasilan tersebut masuk dalam ketentuan pasal substantif yang tepat.

Pasal Substantif: Menentukan pasal substantif yang berlaku untuk menentukan negara mana yang akan menerima hak pemajakan.

Eliminasikan Dampak Pajak Berganda: Menggunakan metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) untuk menghilangkan dampak pajak berganda.

Dengan demikian, perjanjian penghindaran pajak berganda internasional bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang stabil bagi investor, serta mencegah diskriminasi dan tax dispute.

Metode Exemption, juga dikenal sebagai metode pembebasan, adalah sistem di mana negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Hak pemajakan atas penghasilan tersebut dialihkan kepada negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh).

Prof Apollo Daito
Prof Apollo Daito

Jenis-Jenis Exemption

Pembebasan Penuh (Full Exemption): Seluruh pajak atas penghasilan luar negeri dikecualikan oleh negara domisili.

Pembebasan Progresif (Exemption with Progression): Pajak atas penghasilan luar negeri dikurangi hanya untuk tujuan menentukan tarif pajak domestik, bukan sepenuhnya dikecualikan.

Metode Credit

Deskripsi

Metode Credit, juga dikenal sebagai metode kredit, adalah sistem di mana negara domisili tetap mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, wajib pajak dapat menerima kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dibayar di negara sumber.

Jenis-Jenis Credit

Full Credit Method: Pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan secara penuh di dalam negeri..

Ordinary or Normal Credit Method: Pajak yang dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, tetapi dibatasi maksimum sesuai undang-undang domestik suatu negara..

Fictitious Tax Credit: Insentif pajak yang diperoleh dari luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas pajak yang terutang di negara itu..

Perbedaan Utama

Hak Pemajakan:

Metode Exemption: Negara domisili melepaskan hak pemajakan atas penghasilan luar negeri, sehingga hak tersebut dialihkan ke negara sumber.

Metode Credit: Negara domisili tetap mengenakan pajak atas semua penghasilan, namun memberikan kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri.

Implementasi:

Metode Exemption: Umumnya diadopsi oleh negara-negara Eropa Kontinental, dengan dua bentuk: pembebasan penuh dan pembebasan progresif.

Metode Credit: Diadopsi oleh banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Asia, Afrika, dan Commonwealth, dengan dua jenis: full credit method dan ordinary credit method.

Efektifitas:

Metode Exemption: Lebih efektif dalam situasi dimana subjek pajak tidak ingin membayar pajak sama sekali atas penghasilan luar negeri.

Metode Credit: Lebih umum digunakan ketika subjek pajak masih ingin membayar pajak domestik tapi ingin mengurangi beban pajak dengan kredit pajak yang diberikan.

Dalam prakteknya, setiap negara dapat memilih metode yang mereka anggap paling tepat untuk kebutuhan nasional mereka, meskipun ada panduan OECD yang memberikan arahan terkait kedua metode tersebut

Metode exemption dalam penghindaran pajak berganda diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental dengan cara yang khas, yang bertujuan untuk mencegah pemajakan ganda atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana metode ini diterapkan:

Prinsip Dasar

Metode exemption memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Dalam hal ini, hak pemajakan diserahkan kepada negara sumber, yaitu negara di mana penghasilan tersebut dihasilkan. Ini berarti bahwa jika seseorang atau perusahaan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, negara tempat tinggal mereka tidak akan memungut pajak atas penghasilan tersebut.

Bentuk-Bentuk Metode Exemption

Pembebasan Penuh (Full Exemption):

Dalam bentuk ini, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sepenuhnya dibebaskan dari pajak di negara domisili. Hal ini berarti bahwa penghasilan tersebut tidak akan dihitung dalam basis pajak domestik sama sekali.

Pembebasan dengan Progresif (Exemption with Progression):

Dalam bentuk ini, meskipun penghasilan luar negeri tidak dikenakan pajak, penghasilan tersebut masih diperhitungkan untuk menentukan tarif pajak progresif di negara domisili. Dengan kata lain, meskipun tidak ada pajak yang dikenakan pada penghasilan luar negeri, jumlahnya dapat mempengaruhi tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan domestik lainnya.

Penerapan dalam Praktek

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Negara-negara Eropa Kontinental umumnya menandatangani P3B dengan negara lain untuk menetapkan ketentuan tentang bagaimana pajak akan dikenakan atas penghasilan lintas batas. Dalam perjanjian ini, ketentuan mengenai metode exemption biasanya dicantumkan secara jelas.

Kepatuhan dan Dokumentasi: Wajib pajak yang ingin memanfaatkan metode exemption harus memenuhi syarat tertentu dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan bahwa mereka berhak atas pembebasan pajak tersebut. Ini bisa meliputi bukti bahwa pajak telah dibayar di negara sumber.

Pengaturan Resiprositas: Banyak negara Eropa menerapkan prinsip resiprositas dalam P3B mereka, di mana mereka setuju untuk memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara satu sama lain dalam hal pemajakan.

Contoh Negara

Negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Belanda sering menggunakan metode exemption dalam perjanjian mereka dengan negara lain. Mereka memiliki berbagai ketentuan spesifik dalam P3B yang mencerminkan penggunaan metode pembebasan penuh atau pembebasan progresif sesuai dengan kebijakan perpajakan domestik mereka.

Metode exemption di Eropa Kontinental dirancang untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi internasional dengan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang beroperasi lintas batas. Dengan Keuntungan metode pembebasan penuh dibandingkan metode pembebasan dengan progresif dalam penghindaran pajak berganda adalah sebagai berikut:

Keuntungan Metode Pembebasan Penuh

Bebas Total dari Pajak:

Metode Pembebasan Penuh membebaskan sepenuhnya penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dari pajak di negara domisili. Artinya, penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak sama sekali di negara tempat tinggal wajib pajak..

Stabilitas Fiskal:

Dengan tidak adanya pajak atas penghasilan luar negeri, stabilitas fiskal bagi wajib pajak meningkat. Mereka tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya pajak yang tidak terduga.

Promosi Investasi Lintas Batas:

Metode Pembebasan Penuh sangat efektif dalam promosi investasi lintas batas. Negara yang menerapkannya berusaha meningkatkan aliran modal asing ke dalam negeri tanpa gangguan pajak.

Sederhana dan Mudah Dipahami:

Struktur pajaknya relatif sederhana dan mudah dipahami. Wajib pajak tidak perlu memikirkan kompleksitas perhitungan pajak yang melibatkan variasi tariff pajak domestik.

Perbandingan dengan Metode Pembebasan dengan Progresif

Tarif Pajak Progresif:

Metode Pembebasan dengan Progresif tetap memperhitungkan penghasilan luar negeri dalam perhitungan tarif pajak progresif domestik. Meski tidak dikenakan pajak langsung, penghasilan tersebut dapat mempengaruhi tingkat tarif pajak yang berlaku atas penghasilan domestik lainnya..

Kompleksitas Perhitungan:

Metode Pembebasan dengan Progresif lebih kompleks karena memerlukan integrasi penghasilan luar negeri dalam struktur tarif pajak domestik. Hal ini dapat membuat perhitungan pajak lebih rumit bagi wajib pajak.

Potensi Diskresi Administratif:

Adanya potensi diskresi administratif dalam aplikasi metode ini karena interpretasi tentang apa yang dianggap sebagai "progresif" dapat berbeda-beda antar instansi pajak. Hal ini dapat menambah risiko kesalahan interpretasi dan konflik kepentingan.

Dengan demikian, metode pembebasan penuh lebih cocok untuk situasi di mana stabilitas fiskal dan kemudahan perhitungan pajak sangat penting. Sementara itu, metode pembebasan dengan progresif lebih relevan jika negara ingin mempertahankan kontrol atas struktur pajak domestik sedangkan masih memberikan insentif bagi penghasilan luar negeri.

adanya perjanjian yang jelas dan penerapan prinsip-prinsip tertentu, negara-negara ini berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan adil bagi investor asing.

Dengan demikian, kedua metode ini memiliki tujuan yang sama untuk menghindari pajak berganda, tetapi cara penerapannya berbeda dan memiliki dampak yang berbeda terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Prof Apollo Daito
Prof Apollo Daito

Apakah metode pembebasan penuh lebih efisien dibandingkan metode pembebasan dengan progresif Pertimbangan efisiensi dalam konteks penghindaran pajak berganda melibatkan beberapa faktor, termasuk simpatisasi administratif, kompleksitas perhitungan, dan implikasi fiskal. Berikut adalah analisis singkat tentang kedua metode tersebut

Simpatisasi Administratif

Sederhana dan Mudah Dipahami:

Metode Pembebasan Penuh lebih sederhana karena tidak memerlukan perhitungan komplex tentang pengaruh penghasilan luar negeri terhadap tarif pajak domestik. Hal ini membuatnya lebih mudah dipahami dan dikelola oleh para administrator pajak

Komplexitas Perhitungan:

Metode Pembebasan dengan Progresif lebih kompleks karena memerlukan integrasi penghasilan luar negeri dalam struktur tarif pajak domestik. Kompleksitas ini dapat meningkatkan risiko kesalahan interpretasi dan konflik kepentingan antara lembaga-lembaga pajak.

Implikasi Fiskal

Beberapa Potensi Risiko:

Metode Pembebasan dengan Progresif memiliki potensi risiko bahwa penghasilan luar negeri dapat mempengaruhi tingkat tarif pajak yang berlaku atas penghasilan domestik lainnya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam perhitungan pajak dan meningkatkan beban administratif.

Stabilitas Fiskal:

Metode Pembebasan Penuh memberikan stabilitas fiskal yang lebih besar karena tidak ada pengaruh dari penghasilan luar negeri terhadap pajak domestik. Hal ini membuat rencana keuangan wajib pajak lebih stabil dan prediktif..

Dalam banyak aspek, metode pembebasan penuh dapat dianggap lebih efisien karena:

Lebih Sederhana: Tidak memerlukan perhitungan complex tentang pengaruh penghasilan luar negeri terhadap tarif pajak domestik.

Lambatnya Kompleksitas: Kurangnya risiko kesalahan interpretasi dan konflik kepentingan antara lembaga-lembaga pajak.

Stabilitas Fiskal: Memberikan stabilitas fiskal yang lebih besar karena tidak ada pengaruh dari penghasilan luar negeri terhadap pajak domestik.

Namun, perlu diingat bahwa pilihan antara kedua metode ini juga dipengaruhi oleh kebijakan perpajakan domestik dan preferensi negara. Oleh karena itu, setiap negara harus mempertimbangkan kebutuhan unik mereka dalam memilih salah satu metode yang paling sesuai.

Metode pembebasan penuh dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dapat memiliki dampak signifikan terhadap investasi domestik. Berikut adalah beberapa cara bagaimana metode ini mempengaruhi investasi:

1. Meningkatkan Daya Tarik Investasi Asing

Pengurangan Beban Pajak: Dengan membebaskan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, metode pembebasan penuh membuat investasi lebih menarik bagi investor asing. Ini mengurangi risiko pajak berganda, yang sering menjadi penghalang bagi investasi asing langsung (FDI) ..

Kepastian Hukum: Adanya kepastian bahwa pajak hanya akan dikenakan di negara domisili memberikan rasa aman bagi investor. Mereka dapat merencanakan investasi mereka tanpa khawatir tentang pajak tambahan yang mungkin timbul di negara sumber ..

2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Peningkatan Modal Masuk: Dengan insentif pajak yang lebih baik, negara dapat menarik lebih banyak modal dari luar negeri. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri lokal

Peningkatan Sumber Daya Manusia: Pembebasan pajak untuk pelatihan dan pendidikan karyawan di luar negeri dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri, yang pada gilirannya berkontribusi pada produktivitas dan inovasi dalam sektor bisnis .

3. Meningkatkan Kepercayaan Investor

Transparansi dan Keadilan: P3B yang jelas dan adil memberikan kepercayaan kepada investor bahwa perlakuan pajak akan konsisten dan tidak diskriminatif. Ini penting untuk membangun hubungan jangka panjang antara investor dan pemerintah ..

Minimalkan Sengketa Pajak: Dengan adanya ketentuan yang jelas dalam P3B, potensi sengketa pajak antara negara sumber dan negara domisili dapat diminimalkan, sehingga memberikan lingkungan investasi yang lebih stabil ..

4. Pengaruh Terhadap Kebijakan Fiskal

Pengurangan Pendapatan Pajak Jangka Pendek: Meskipun metode pembebasan penuh dapat mengurangi pendapatan pajak jangka pendek bagi pemerintah, potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui peningkatan investasi dapat mengimbangi kerugian tersebut .

Secara keseluruhan, metode pembebasan penuh dalam P3B dapat meningkatkan investasi domestik dengan menciptakan lingkungan yang lebih menarik dan stabil bagi investor. Dengan mengurangi beban pajak dan memberikan kepastian hukum, negara dapat menarik lebih banyak modal asing, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Metode pembebasan penuh dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung klaim ini:

1. Menjauhkan Risiko Pajak Ganda

Penghindaran Pajak Berganda: Metode pembebasan penuh membantu menghindari pajak ganda yang dapat memperlambat investasi asing. Dengan membebaskan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, negara dapat menarik lebih banyak investasi karena investor tidak khawatir tentang tambahan biaya pajak yang tidak terduga

2. Memberikan Kepastian Hukum

Kepastian Perlakuan Pajak: Metode pembebasan penuh memberikan kepastian hukum yang kuat bagi investor asing. Mereka dapat merencanakan investasi mereka tanpa khawatir tentang pajak tambahan yang mungkin timbul di negara sumber, sehingga meningkatkan keyakinan mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penarikan Investasi Asing: Dengan mengurangi beban pajak, metode pembebasan penuh dapat menarik lebih banyak modal dari luar negeri. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri lokal..

4. Peningkatan Sumber Daya Manusia

Pelatihan dan Pendidikan: Pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang lebih kompeten. Hal ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri, yang pada gilirannya berkontribusi pada produktivitas dan inovasi dalam sektor bisnis..

Dengan memberikan kepastian hukum, menghindari pajak ganda, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, metode pembebasan penuh dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Hal ini aligns dengan tujuan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berbisnis demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Metode pembebasan penuh dapat berkontribusi pada peningkatan ekspor produk Indonesia melalui beberapa mekanisme yang saling terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana metode ini dapat meningkatkan ekspor:

1. Pengurangan Beban Pajak

Menghindari Pajak Berganda: Dengan menerapkan metode pembebasan penuh, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan pajak di negara domisili. Hal ini mengurangi beban pajak bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, sehingga mereka dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar internasional..

2. Peningkatan Daya Saing Produk

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN: Melalui kebijakan seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), perusahaan yang melakukan ekspor mendapatkan pembebasan dari bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan baku yang diimpor untuk diolah menjadi produk jadi. Ini memungkinkan perusahaan untuk memproduksi barang dengan biaya lebih rendah, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global

3. Akselerasi Proses Ekspor

Waktu Realisasi Ekspor: Kebijakan KITE memberikan batas waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memproses bahan mentah menjadi produk jadi sebelum mengekspornya. Ini memastikan bahwa bahan baku yang diimpor digunakan secara efisien dan mendukung percepatan proses ekspor.

4. Mendorong Investasi dalam Sektor Ekspor

Insentif bagi Investor Asing: Metode pembebasan penuh juga menarik perhatian investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, terutama dalam sektor-sektor yang berorientasi ekspor. Dengan adanya kepastian bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak tambahan, investor lebih cenderung untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

5. Meningkatkan Volume Ekspor Nasional

Dukungan Terhadap UMKM: Program-program seperti Klinik Ekspor dan Rumah Solusi Ekspor membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasuki pasar internasional. Dengan dukungan ini, volume ekspor produk Indonesia dapat meningkat secara signifikan, memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan nasional..

Secara keseluruhan, metode pembebasan penuh dapat meningkatkan ekspor produk Indonesia dengan mengurangi beban pajak, meningkatkan daya saing produk, mempercepat proses ekspor, menarik investasi asing, dan mendukung UMKM. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekspor.

KITE Pembebasan, sebuah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia, memiliki beberapa cara untuk mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Berikut adalah detailnya:

1. Pembebasan Bea Masuk dan PPN

Biaya Produksi Rendah: Dengan memberikan pembebasan dari Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), KITE Pembebasan mengurangi biaya produksi bagi perusahaan yang bergerak di sektor ekspor. Biaya produksi yang lebih rendah memungkinkan perusahaan untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar internasional.

2. Meningkatkan Efisiensi Operasional

Akses Mudah Terhadap Teknologi dan Bahan Baku: KITE Pembebasan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap teknologi dan bahan baku yang mendukung produksi berkelanjutan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengimpor mesin-mesin canggih yang lebih hemat energi atau bahan baku yang lebih ramah lingkungan, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan menurunkan biaya produksi jangka panjang.

3. Mendorong Adopsi Praktik Industri Ramah Lingkungan

Konsumen dan Mitra Bisnis Semakin Mengutamakan Produk Ramah Lingkungan: Di pasar global, konsumen dan mitra bisnis semakin mengutamakan produk-produk yang dihasilkan melalui proses yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. KITE Pembebasan dapat mendorong perusahaan Indonesia untuk lebih serius mengadopsi praktik industri yang ramah lingkungan, sehingga meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis internasional.

4. Meningkatkan Citra Perusahaan di Mata Konsumen Internasional

Reputasi yang Lebih Baik: Perusahaan yang dikenal sebagai pelopor dalam praktik industri yang ramah lingkungan cenderung lebih dihargai dan memiliki reputasi yang lebih baik di pasar global. Hal ini pada akhirnya dapat membuka peluang bisnis baru dan memperkuat posisi perusahaan dalam jangka panjang.

5. Ekonomi yang Lebih Berkelanjutan

Membuat Ekosistem Industri yang Lebih Berkelanjutan: Dalam jangka panjang, KITE Pembebasan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan secara individu, tetapi juga berpotensi membentuk ekosistem industri yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengadopsi teknologi hijau dan praktik ramah lingkungan, industri secara keseluruhan akan bergerak menuju model bisnis yang lebih berkelanjutan.

Secara keseluruhan, KITE Pembebasan mempunyai peran penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional melalui reduksi biaya produksi, peningkatan efisiensi operasional, mendorong adopsi praktik industri ramah lingkungan, meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen internasional, serta membentuk ekosistem industri yang lebih berkelanjutan

Prof Apollo Daito
Prof Apollo Daito

Bentuk komunikasi tindakan sebagai mutual understanding merujuk pada proses di mana individu atau kelompok berinteraksi untuk mencapai kesepahaman yang mendalam. Ini melibatkan pertukaran informasi yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga persuasif, dengan tujuan akhir untuk mempengaruhi perilaku dan sikap satu sama lain.

Pengertian dan Proses Komunikasi

Definisi Komunikasi: Komunikasi adalah proses di mana seorang komunikator menyampaikan pesan kepada komunikan dengan maksud untuk mempengaruhi atau mengubah perilaku mereka. Proses ini melibatkan pengiriman dan penerimaan pesan yang harus dipahami oleh kedua belah pihak agar tercapai saling pengertian.

Tujuan Mutual Understanding: Dalam konteks organisasi, mutual understanding menjadi tujuan utama dari komunikasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik antar individu, serta memfasilitasi kolaborasi yang lebih baik di antara anggota organisasi.

Elemen Kunci dalam Komunikasi Tindakan

Interaksi: Komunikasi yang efektif melibatkan interaksi dua arah, di mana kedua belah pihak aktif berpartisipasi dalam proses pengiriman dan penerimaan pesan.

Feedback: Umpan balik merupakan bagian penting dari komunikasi, karena memungkinkan komunikator untuk menilai apakah pesan telah dipahami dengan benar oleh komunikan

Konteks: Situasi fisik dan emosional di mana komunikasi berlangsung juga mempengaruhi efektivitasnya. Kedekatan fisik dan hubungan interpersonal dapat meningkatkan pemahaman

Bentuk komunikasi tindakan sebagai mutual understanding adalah suatu proses dinamis yang melibatkan pertukaran informasi dengan tujuan menciptakan pemahaman bersama. Keberhasilan komunikasi ini sangat bergantung pada interaksi aktif, umpan balik yang konstruktif, dan konteks situasional yang mendukung.

Mencapai mutual understanding dalam komunikasi interpersonal melibatkan beberapa strategi dan prinsip dasar yang harus dipahami dan diterapkan oleh kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa cara untuk mencapai saling pengertian:

1. Keterbukaan

Sikap Terbuka: Individu harus bersedia membuka diri dan memberikan informasi secara jujur dan transparan. Keterbukaan ini memungkinkan partisipan dalam komunikasi untuk saling mengenal dan memahami perspektif masing-masing.

2. Empati

Memahami Emosi Lain: Kemampuan empati sangat penting dalam mencapai mutual understanding. Empati adalah kemampuan seseorang untuk menempatkan dirinya pada posisi orang lain, memahami apa yang dirasakan dan dialami oleh orang lain1.

3. Sikap Mendukung

Memberikan Dukungan: Sikap mendukung dapat mengurangi reaksi defensif dalam berkomunikasi. Partisipan harus saling memberikan dukungan terhadap pesan yang disampaikan, sehingga komunikasi menjadi lebih efektif

4. Percaya

Kepercayaan: Adanya kepercayaan antara kedua belah pihak sangat penting. Kepercayaan ini tercermin dalam kemampuan menerima, empati, dan kejujuran. Jika seseorang merasa percaya, maka akan terbentuk sikap saling terbuka, saling mengisi, saling mengerti, dan terhindar dari kesalahpahaman

5. Perspektif Pragmatis

Konfidensi dan Immediacy:

Konfidensi: Komunikasi antarpribadi terlihat lebih efektif jika seseorang tidak merasa malu, gugup, atau gelisah menghadapi orang lain. Sikap ini membuat partisipan lebih nyaman dan terbuka dalam berkomunikasi2.

Imediacy: Sikap kebersamaan yang dikomunikasikan secara verbal maupun nonverbal juga penting. Contohnya, menggunakan istilah "kami" atau "saudara," memanggil nama, fokus pada ciri khas orang lain, memberikan umpan balik yang relevan dan cepat, serta menghargai pendapat orang lain

6. Respons yang Tepat

Respon yang Tepat: Respon yang sesuai dengan apa yang dikirimkan sangatlah penting. Misalnya, pertanyaan disambut dengan jawaban, lelucon dengan tertawa, dan permintaan klarifikasi dengan penjelasan. Respons ini dapat mempertegas hubungan interpersonal dan mencegah diskriminasi2.

Kesimpulan

Mencapai mutual understanding dalam komunikasi interpersonal melibatkan keterbukaan, empati, sikap mendukung, percaya, perspektif pragmatis, dan respons yang tepat. Dengan menerapkan strategi-strategi ini, individu dapat meningkatkan saling pengertian dan memperkuat hubungan interpersonal.

Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional, dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding adalah topik yang kompleks dan beragam, tapi saya akan mencoba menjelaskannya secara ringkas dan relevan dengan konteks komunikasi.

Jrgen Habermas

Jrgen Habermas adalah filsuf Jerman yang terkenal dengan teorinya tentang demokratisasi dan komunikasi. Ia telah membuat kontribusi signifikan dalam teori komunikasi, demokrasi, dan sosialisme. Habermas sering diasosiasikan dengan gagasan "teori dialog" atau "komunikasi rasional," yang mencoba memahami bagaimana manusia dapat berinteraksi secara efektif dan rasional demi menciptakan kesepakatan yang adil dan inklusif3.

Keadilan Pajak Berganda Internasional

Keadlian pajak berganda internasional merujuk pada isu yang timbul ketika dua atau lebih negara memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan yang sama. Ini dapat menyebabkan dubbel taxation (pajak ganda) bagi individu atau entitas bisnis yang beroperasi di lebih dari satu negara. Isu ini penting dalam konteks ekonomi global dan hukum internasional, karena dapat mempengaruhi investasi, perdagangan, dan mobilitas tenaga kerja

Mutual Understanding dalam Konteks Komunikasi

Mutual understanding dalam konteks komunikasi berarti pencapaian kesepakatan yang sama antara semua pihak yang terlibat dalam proses komunikasi. Ini melibatkan kemampuan untuk memahami sudut pandang, kebutuhan, dan tujuan masing-masing partisipan. Dalam prakteknya, pencapaian mutual understanding memerlukan komunikasi yang efektif, inklusif, dan transparan. Berikut beberapa elemen penting dalam mencapai mutual understanding:

Keterbukaan: Setiap pihak harus terbuka untuk mendengar dan memahami argumen lawan.

Empati: Kemampuan untuk merasakan dan memahami perasaan lawan.

Transparansi: Proses komunikasi haruslah transparan agar semua pihak memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang sedang dibahas.

Resolusi Konflik: Adanya mekanisme untuk menyelesaikan konflik yang muncul selama proses komunikasi.

Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding

Bentuk komunikasi tindakan sebagai mutual understanding melibatkan implementasi gagasan-gagasan yang telah didiskusikan dalam proses komunikatif. Ini meliputi:

Implementasi Kesepakatan: Langkah-langkah nyata yang diambil untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat.

Umpan Balik: Terdapat umpan balik yang aktif untuk memastikan bahwa implementasi berjalan sesuai dengan harapan.

Adaptasi: Siap-siap untuk melakukan adaptasi jika terjadi perubahan situasi atau kebutuhan baru.

Dalam konteks internasional, misalnya, negara-negara dapat menggunakan forum-forum diplomatik dan dialog multilateral untuk mencapai mutual understanding tentang isu-isu global seperti pajak berganda. Dengan demikian, mereka dapat mengimplementasikan solusi yang lebih harmonis dan adil bagi semua pihak yang terlibat

Demikianlah penjelasan singkat tentang Habermas, keadlian pajak berganda internasional, dan bentuk komunikasi tindakan sebagai mutual understanding. Semoga ini membantu

Refrensi :

Iwan. 2024. "Menelaah Teoritis Jurgen Haberman." Jurnal Edueksos Vol III No 2). doi: 10.46799/jss.v5i1.790.

Muhammad Ersyad Muttaqien, Deden Ramdan,2023 "Konsep Komunikasi Jurgen Habermas dalam IDE Demokrasi Deliberatif dan Tindakan Komunikatif" JURNAL ILMU KOMUNIKASI VOLUME VI, NO I

Ahmad Alabik, 2022 "Memahami Konsep Hermeneutika Kritis Habermas" Fikrah,  Vol. I, No. 2

Fadjar Sukma, Sapruh, 2021 "Menimbang Demokrasi Debeliberatif Dalam Proses Pembentukan Hukum  Yang demokratis Di indonesia" IBLAM Law Review Vol. 01 No. 03 2021

Moh. Asy'ari Muthhar, 2024 "Membaca Demokrasi Deliberatif Hurgen Habermas Dalam Politik Indonesia"

Murti Ayu Hapsari, 2019 "Penyelesaian Permasalahan Pajak Berganda International"

Putri Anugerah Unsulang, 2020 "Akibat Hukum Pajak Ganda Dalam Perspektif Hukum International" s Vol. VIII/No. 2/Apr-Jun/2020

Irwan Aribowo, Deny Irawan, 2021 "Menarik Investasi ke Indonesia Dengan Tax Holiday" Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol. II, No.2

Muh.Rum, Bella Siksa, 2020 "Impikasi Stimulant Insentif Pajak pada Pertumbuhan Investasi Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan" Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan Nitro (JMPKN), Vol 3, No 2

Tantia Tovi , 2022 "Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak (Tax Holiday), inflasi, kurs, dan PDB Terhadap penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia"

Adrian D. Lubis, 2013 "Fasilitas Bebas Bea Masuk Bagi Least Developed Countries dan Manfaatnya Bagi Indonesia" Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, VOL.7 NO.2

Suci Rahmadani Ashar, 2019 " PEMANFAATAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK MENINGKATKAN EKSPOR DALAM NEGERI (STUDI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI SULAWESI BAGIAN SELATAN)"

Prida Ariani AA, 2008 "Media Komunikasi Pilihan Karyawan Dalam Aliran Pesan Dari Atasan Ke Bawahan" Jurnal Ilmiah SCRIPTURA, Vol. 2, No. 2

Lanny, 2009 "Pengaruh Kualitas Media" Universitas Indonesia

 

https://ibihtafsir.id/2022/01/07/jurgen-habermas-dan-teori-kritis/

https://geotimes.id/opini/berkenalan-dengan-jurgen-habermas/

https://spi.uin-alauddin.ac.id/teori-kritis-habermas/

https://id.wikipedia.org/wiki/J%C3%BCrgen_Habermas

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/J%C3%BCrgen_Habermas

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/J%C3%BCrgen_Habermas

https://kumparan.com/raihan-muhammad/meneropong-indonesia-dalam-bingkai-demokrasi-deliberatif-20ZmJmGolsn

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/13/demokrasi-deliberatif

http://amirhidayatulloh.act.uad.ac.id/hukum-pajak-internasional/

https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/10/16/101216807419441-tax-treaty-

https://www.hipajak.id/artikel-mengenal-pajak-berganda-dan-dampaknya-bagi-sebuah-negara

https://accounting.binus.ac.id/2022/12/08/bagaimana-cara-kerja-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda/

https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b

https://ortax.org/nilai-dari-sebuah-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda-p3b-di-negara-berkembang

https://konsultanpajaksurabaya.com/pengantar-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty#gsc.tab=0

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penghindaran-pajak-ganda-internasional/

https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/1797088/gunakan-2-metode-ini-dalam-mengeliminasi-pajak-berganda-secara-yuridis

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penghindaran-pajak-ganda-internasional/

https://ortax.org/forums/discussion/penyebab-pajak-berganda

https://flazztax.com/2023/06/26/peluang-dan-insentif-pajak-dalam-menarik-investasi-domestik-dan-asing/

https://www.setneg.go.id/baca/index/investasi_dan_indonesia_maju

https://ekon.go.id/publikasi/detail/3230/kemudahan-berbisnis-akan-mendorong-investasi-asing-ke-indonesia

https://kitepembebasan.com/content/kite-pembebasan-dorong-ekspor-dengan-fasilitas-pembebasan-bea-masuk-dan-pajak

https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/Bea-Cukai-Dukung-Penuh-Peningkatan-Ekspor

https://www.beacukai.go.id/arsip/fas/fasilitas-impor-tujuan-ekspor.html

https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-berikan-fasilitas-kite-pembebasan-ke-pelaku-industri-serbuk-karet.html

https://www.gramedia.com/literasi/manajemen-komunikasi/

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun