Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Insentif bagi Investor Asing: Metode pembebasan penuh juga menarik perhatian investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, terutama dalam sektor-sektor yang berorientasi ekspor. Dengan adanya kepastian bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak tambahan, investor lebih cenderung untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

5. Meningkatkan Volume Ekspor Nasional

Dukungan Terhadap UMKM: Program-program seperti Klinik Ekspor dan Rumah Solusi Ekspor membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasuki pasar internasional. Dengan dukungan ini, volume ekspor produk Indonesia dapat meningkat secara signifikan, memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan nasional..

Secara keseluruhan, metode pembebasan penuh dapat meningkatkan ekspor produk Indonesia dengan mengurangi beban pajak, meningkatkan daya saing produk, mempercepat proses ekspor, menarik investasi asing, dan mendukung UMKM. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekspor.

KITE Pembebasan, sebuah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia, memiliki beberapa cara untuk mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Berikut adalah detailnya:

1. Pembebasan Bea Masuk dan PPN

Biaya Produksi Rendah: Dengan memberikan pembebasan dari Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), KITE Pembebasan mengurangi biaya produksi bagi perusahaan yang bergerak di sektor ekspor. Biaya produksi yang lebih rendah memungkinkan perusahaan untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar internasional.

2. Meningkatkan Efisiensi Operasional

Akses Mudah Terhadap Teknologi dan Bahan Baku: KITE Pembebasan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap teknologi dan bahan baku yang mendukung produksi berkelanjutan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengimpor mesin-mesin canggih yang lebih hemat energi atau bahan baku yang lebih ramah lingkungan, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan menurunkan biaya produksi jangka panjang.

3. Mendorong Adopsi Praktik Industri Ramah Lingkungan

Konsumen dan Mitra Bisnis Semakin Mengutamakan Produk Ramah Lingkungan: Di pasar global, konsumen dan mitra bisnis semakin mengutamakan produk-produk yang dihasilkan melalui proses yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. KITE Pembebasan dapat mendorong perusahaan Indonesia untuk lebih serius mengadopsi praktik industri yang ramah lingkungan, sehingga meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis internasional.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun