Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Pembebasan Penuh lebih sederhana karena tidak memerlukan perhitungan komplex tentang pengaruh penghasilan luar negeri terhadap tarif pajak domestik. Hal ini membuatnya lebih mudah dipahami dan dikelola oleh para administrator pajak

Komplexitas Perhitungan:

Metode Pembebasan dengan Progresif lebih kompleks karena memerlukan integrasi penghasilan luar negeri dalam struktur tarif pajak domestik. Kompleksitas ini dapat meningkatkan risiko kesalahan interpretasi dan konflik kepentingan antara lembaga-lembaga pajak.

Implikasi Fiskal

Beberapa Potensi Risiko:

Metode Pembebasan dengan Progresif memiliki potensi risiko bahwa penghasilan luar negeri dapat mempengaruhi tingkat tarif pajak yang berlaku atas penghasilan domestik lainnya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam perhitungan pajak dan meningkatkan beban administratif.

Stabilitas Fiskal:

Metode Pembebasan Penuh memberikan stabilitas fiskal yang lebih besar karena tidak ada pengaruh dari penghasilan luar negeri terhadap pajak domestik. Hal ini membuat rencana keuangan wajib pajak lebih stabil dan prediktif..

Dalam banyak aspek, metode pembebasan penuh dapat dianggap lebih efisien karena:

Lebih Sederhana: Tidak memerlukan perhitungan complex tentang pengaruh penghasilan luar negeri terhadap tarif pajak domestik.

Lambatnya Kompleksitas: Kurangnya risiko kesalahan interpretasi dan konflik kepentingan antara lembaga-lembaga pajak.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun