Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam bentuk ini, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sepenuhnya dibebaskan dari pajak di negara domisili. Hal ini berarti bahwa penghasilan tersebut tidak akan dihitung dalam basis pajak domestik sama sekali.

Pembebasan dengan Progresif (Exemption with Progression):

Dalam bentuk ini, meskipun penghasilan luar negeri tidak dikenakan pajak, penghasilan tersebut masih diperhitungkan untuk menentukan tarif pajak progresif di negara domisili. Dengan kata lain, meskipun tidak ada pajak yang dikenakan pada penghasilan luar negeri, jumlahnya dapat mempengaruhi tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan domestik lainnya.

Penerapan dalam Praktek

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Negara-negara Eropa Kontinental umumnya menandatangani P3B dengan negara lain untuk menetapkan ketentuan tentang bagaimana pajak akan dikenakan atas penghasilan lintas batas. Dalam perjanjian ini, ketentuan mengenai metode exemption biasanya dicantumkan secara jelas.

Kepatuhan dan Dokumentasi: Wajib pajak yang ingin memanfaatkan metode exemption harus memenuhi syarat tertentu dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan bahwa mereka berhak atas pembebasan pajak tersebut. Ini bisa meliputi bukti bahwa pajak telah dibayar di negara sumber.

Pengaturan Resiprositas: Banyak negara Eropa menerapkan prinsip resiprositas dalam P3B mereka, di mana mereka setuju untuk memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara satu sama lain dalam hal pemajakan.

Contoh Negara

Negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Belanda sering menggunakan metode exemption dalam perjanjian mereka dengan negara lain. Mereka memiliki berbagai ketentuan spesifik dalam P3B yang mencerminkan penggunaan metode pembebasan penuh atau pembebasan progresif sesuai dengan kebijakan perpajakan domestik mereka.

Metode exemption di Eropa Kontinental dirancang untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi internasional dengan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang beroperasi lintas batas. Dengan Keuntungan metode pembebasan penuh dibandingkan metode pembebasan dengan progresif dalam penghindaran pajak berganda adalah sebagai berikut:

Keuntungan Metode Pembebasan Penuh

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun