Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak berganda internasional terjadi ketika dua atau lebih negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dalam periode yang sama. Ini dapat terjadi karena adanya perbedaan dalam undang-undang perpajakan antar negara, yang seringkali menyebabkan konflik kepentingan antara negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) dan negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh)

Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk membagi hak pemajakan atas jenis penghasilan tertentu, sehingga hanya satu negara yang berhak memungut pajak untuk penghasilan tersebut . Dengan demikian, P3B berfungsi untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dan mendorong investasi lintas negara .

Tujuan Keadilan Pajak Berganda Internasional

Tujuan utama dari keadilan pajak berganda internasional meliputi:

Menghindari pemajakan ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh lebih dari satu negara.

Meningkatkan investasi: Dengan mengurangi beban pajak, P3B diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri.

Mendorong kerjasama internasional: Meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah penghindaran pajak .

Proff Apollo Daito
Proff Apollo Daito

Prinsip-Prinsip Pemajakan Internasional

Dalam konteks keadilan pajak internasional, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diikuti:

Netralitas Pasar Domestik: Beban pajak harus sama tidak peduli di mana investasi dilakukan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun