Pajak berganda internasional terjadi ketika dua atau lebih negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dalam periode yang sama. Ini dapat terjadi karena adanya perbedaan dalam undang-undang perpajakan antar negara, yang seringkali menyebabkan konflik kepentingan antara negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) dan negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh)
Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk membagi hak pemajakan atas jenis penghasilan tertentu, sehingga hanya satu negara yang berhak memungut pajak untuk penghasilan tersebut . Dengan demikian, P3B berfungsi untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dan mendorong investasi lintas negara .
Tujuan Keadilan Pajak Berganda Internasional
Tujuan utama dari keadilan pajak berganda internasional meliputi:
Menghindari pemajakan ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh lebih dari satu negara.
Meningkatkan investasi: Dengan mengurangi beban pajak, P3B diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri.
Mendorong kerjasama internasional: Meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah penghindaran pajak .
Prinsip-Prinsip Pemajakan Internasional
Dalam konteks keadilan pajak internasional, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diikuti:
Netralitas Pasar Domestik: Beban pajak harus sama tidak peduli di mana investasi dilakukan.