Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deskripsi

Metode Credit, juga dikenal sebagai metode kredit, adalah sistem di mana negara domisili tetap mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, wajib pajak dapat menerima kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dibayar di negara sumber.

Jenis-Jenis Credit

Full Credit Method: Pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan secara penuh di dalam negeri..

Ordinary or Normal Credit Method: Pajak yang dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, tetapi dibatasi maksimum sesuai undang-undang domestik suatu negara..

Fictitious Tax Credit: Insentif pajak yang diperoleh dari luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas pajak yang terutang di negara itu..

Perbedaan Utama

Hak Pemajakan:

Metode Exemption: Negara domisili melepaskan hak pemajakan atas penghasilan luar negeri, sehingga hak tersebut dialihkan ke negara sumber.

Metode Credit: Negara domisili tetap mengenakan pajak atas semua penghasilan, namun memberikan kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri.

Implementasi:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun