Deskripsi
Metode Credit, juga dikenal sebagai metode kredit, adalah sistem di mana negara domisili tetap mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, wajib pajak dapat menerima kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dibayar di negara sumber.
Jenis-Jenis Credit
Full Credit Method: Pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan secara penuh di dalam negeri..
Ordinary or Normal Credit Method: Pajak yang dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, tetapi dibatasi maksimum sesuai undang-undang domestik suatu negara..
Fictitious Tax Credit: Insentif pajak yang diperoleh dari luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas pajak yang terutang di negara itu..
Perbedaan Utama
Hak Pemajakan:
Metode Exemption: Negara domisili melepaskan hak pemajakan atas penghasilan luar negeri, sehingga hak tersebut dialihkan ke negara sumber.
Metode Credit: Negara domisili tetap mengenakan pajak atas semua penghasilan, namun memberikan kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri.
Implementasi: