Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Credit

Credit Method: Memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis credit method:

Full Recognition: Mengakui sepenuhnya pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak.

Ordinary or Normal: Mengakui sebagian pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak dengan alokasi pajak domestic dan internasional.

Sparring: Jika wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari negara sumber penghasilan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikreditkan.

Tujuan Utama

Tujuan utama perjanjian penghindaran pajak berganda adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda yang memberatkan iklim usaha, meningkatkan investasi asing, dan mendorong kerjasama internasional dalam mencegah pengelakan pajak.

Model Perjanjian

Setiap negara dapat menyusun model perjanjiannya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional, seperti Model OECD dan Model UN. Indonesia misalnya, mengembangkan model perjanjiannya dengan menggabungkan dua model utama tersebut.

Prosedur Penerapan

Prosedur penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda melibatkan tahapan-tahapan sebagai berikut:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun