Metode Credit
Credit Method: Memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis credit method:
Full Recognition: Mengakui sepenuhnya pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak.
Ordinary or Normal: Mengakui sebagian pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak dengan alokasi pajak domestic dan internasional.
Sparring: Jika wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari negara sumber penghasilan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikreditkan.
Tujuan Utama
Tujuan utama perjanjian penghindaran pajak berganda adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda yang memberatkan iklim usaha, meningkatkan investasi asing, dan mendorong kerjasama internasional dalam mencegah pengelakan pajak.
Model Perjanjian
Setiap negara dapat menyusun model perjanjiannya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional, seperti Model OECD dan Model UN. Indonesia misalnya, mengembangkan model perjanjiannya dengan menggabungkan dua model utama tersebut.
Prosedur Penerapan
Prosedur penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda melibatkan tahapan-tahapan sebagai berikut: