Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bebas Total dari Pajak:

Metode Pembebasan Penuh membebaskan sepenuhnya penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dari pajak di negara domisili. Artinya, penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak sama sekali di negara tempat tinggal wajib pajak..

Stabilitas Fiskal:

Dengan tidak adanya pajak atas penghasilan luar negeri, stabilitas fiskal bagi wajib pajak meningkat. Mereka tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya pajak yang tidak terduga.

Promosi Investasi Lintas Batas:

Metode Pembebasan Penuh sangat efektif dalam promosi investasi lintas batas. Negara yang menerapkannya berusaha meningkatkan aliran modal asing ke dalam negeri tanpa gangguan pajak.

Sederhana dan Mudah Dipahami:

Struktur pajaknya relatif sederhana dan mudah dipahami. Wajib pajak tidak perlu memikirkan kompleksitas perhitungan pajak yang melibatkan variasi tariff pajak domestik.

Perbandingan dengan Metode Pembebasan dengan Progresif

Tarif Pajak Progresif:

Metode Pembebasan dengan Progresif tetap memperhitungkan penghasilan luar negeri dalam perhitungan tarif pajak progresif domestik. Meski tidak dikenakan pajak langsung, penghasilan tersebut dapat mempengaruhi tingkat tarif pajak yang berlaku atas penghasilan domestik lainnya..

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun