Bebas Total dari Pajak:
Metode Pembebasan Penuh membebaskan sepenuhnya penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dari pajak di negara domisili. Artinya, penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak sama sekali di negara tempat tinggal wajib pajak..
Stabilitas Fiskal:
Dengan tidak adanya pajak atas penghasilan luar negeri, stabilitas fiskal bagi wajib pajak meningkat. Mereka tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya pajak yang tidak terduga.
Promosi Investasi Lintas Batas:
Metode Pembebasan Penuh sangat efektif dalam promosi investasi lintas batas. Negara yang menerapkannya berusaha meningkatkan aliran modal asing ke dalam negeri tanpa gangguan pajak.
Sederhana dan Mudah Dipahami:
Struktur pajaknya relatif sederhana dan mudah dipahami. Wajib pajak tidak perlu memikirkan kompleksitas perhitungan pajak yang melibatkan variasi tariff pajak domestik.
Perbandingan dengan Metode Pembebasan dengan Progresif
Tarif Pajak Progresif:
Metode Pembebasan dengan Progresif tetap memperhitungkan penghasilan luar negeri dalam perhitungan tarif pajak progresif domestik. Meski tidak dikenakan pajak langsung, penghasilan tersebut dapat mempengaruhi tingkat tarif pajak yang berlaku atas penghasilan domestik lainnya..