Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Identifikasi Subjek dan Objek Pajak: Mencari tahu apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B termasuk dalam cakupan perjanjian.

Definisikan Penghasilan: Memastikan definisi penghasilan untuk memastikan penghasilan tersebut masuk dalam ketentuan pasal substantif yang tepat.

Pasal Substantif: Menentukan pasal substantif yang berlaku untuk menentukan negara mana yang akan menerima hak pemajakan.

Eliminasikan Dampak Pajak Berganda: Menggunakan metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) untuk menghilangkan dampak pajak berganda.

Dengan demikian, perjanjian penghindaran pajak berganda internasional bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang stabil bagi investor, serta mencegah diskriminasi dan tax dispute.

Metode Exemption, juga dikenal sebagai metode pembebasan, adalah sistem di mana negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Hak pemajakan atas penghasilan tersebut dialihkan kepada negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh).

Prof Apollo Daito
Prof Apollo Daito

Jenis-Jenis Exemption

Pembebasan Penuh (Full Exemption): Seluruh pajak atas penghasilan luar negeri dikecualikan oleh negara domisili.

Pembebasan Progresif (Exemption with Progression): Pajak atas penghasilan luar negeri dikurangi hanya untuk tujuan menentukan tarif pajak domestik, bukan sepenuhnya dikecualikan.

Metode Credit

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun