Identifikasi Subjek dan Objek Pajak: Mencari tahu apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B termasuk dalam cakupan perjanjian.
Definisikan Penghasilan: Memastikan definisi penghasilan untuk memastikan penghasilan tersebut masuk dalam ketentuan pasal substantif yang tepat.
Pasal Substantif: Menentukan pasal substantif yang berlaku untuk menentukan negara mana yang akan menerima hak pemajakan.
Eliminasikan Dampak Pajak Berganda: Menggunakan metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) untuk menghilangkan dampak pajak berganda.
Dengan demikian, perjanjian penghindaran pajak berganda internasional bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang stabil bagi investor, serta mencegah diskriminasi dan tax dispute.
Metode Exemption, juga dikenal sebagai metode pembebasan, adalah sistem di mana negara domisili (negara tempat tinggal wajib pajak) tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Hak pemajakan atas penghasilan tersebut dialihkan kepada negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh).
Jenis-Jenis Exemption
Pembebasan Penuh (Full Exemption): Seluruh pajak atas penghasilan luar negeri dikecualikan oleh negara domisili.
Pembebasan Progresif (Exemption with Progression): Pajak atas penghasilan luar negeri dikurangi hanya untuk tujuan menentukan tarif pajak domestik, bukan sepenuhnya dikecualikan.
Metode Credit