Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Peningkatan Sumber Daya Manusia

Pelatihan dan Pendidikan: Pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang lebih kompeten. Hal ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri, yang pada gilirannya berkontribusi pada produktivitas dan inovasi dalam sektor bisnis..

Dengan memberikan kepastian hukum, menghindari pajak ganda, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, metode pembebasan penuh dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Hal ini aligns dengan tujuan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berbisnis demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Metode pembebasan penuh dapat berkontribusi pada peningkatan ekspor produk Indonesia melalui beberapa mekanisme yang saling terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana metode ini dapat meningkatkan ekspor:

1. Pengurangan Beban Pajak

Menghindari Pajak Berganda: Dengan menerapkan metode pembebasan penuh, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan pajak di negara domisili. Hal ini mengurangi beban pajak bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, sehingga mereka dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar internasional..

2. Peningkatan Daya Saing Produk

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN: Melalui kebijakan seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), perusahaan yang melakukan ekspor mendapatkan pembebasan dari bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan baku yang diimpor untuk diolah menjadi produk jadi. Ini memungkinkan perusahaan untuk memproduksi barang dengan biaya lebih rendah, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global

3. Akselerasi Proses Ekspor

Waktu Realisasi Ekspor: Kebijakan KITE memberikan batas waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memproses bahan mentah menjadi produk jadi sebelum mengekspornya. Ini memastikan bahwa bahan baku yang diimpor digunakan secara efisien dan mendukung percepatan proses ekspor.

4. Mendorong Investasi dalam Sektor Ekspor

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun