Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Exemption: Umumnya diadopsi oleh negara-negara Eropa Kontinental, dengan dua bentuk: pembebasan penuh dan pembebasan progresif.

Metode Credit: Diadopsi oleh banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Asia, Afrika, dan Commonwealth, dengan dua jenis: full credit method dan ordinary credit method.

Efektifitas:

Metode Exemption: Lebih efektif dalam situasi dimana subjek pajak tidak ingin membayar pajak sama sekali atas penghasilan luar negeri.

Metode Credit: Lebih umum digunakan ketika subjek pajak masih ingin membayar pajak domestik tapi ingin mengurangi beban pajak dengan kredit pajak yang diberikan.

Dalam prakteknya, setiap negara dapat memilih metode yang mereka anggap paling tepat untuk kebutuhan nasional mereka, meskipun ada panduan OECD yang memberikan arahan terkait kedua metode tersebut

Metode exemption dalam penghindaran pajak berganda diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental dengan cara yang khas, yang bertujuan untuk mencegah pemajakan ganda atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana metode ini diterapkan:

Prinsip Dasar

Metode exemption memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Dalam hal ini, hak pemajakan diserahkan kepada negara sumber, yaitu negara di mana penghasilan tersebut dihasilkan. Ini berarti bahwa jika seseorang atau perusahaan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, negara tempat tinggal mereka tidak akan memungut pajak atas penghasilan tersebut.

Bentuk-Bentuk Metode Exemption

Pembebasan Penuh (Full Exemption):

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun