Netralitas Pasar Internasional: Beban pajak harus sama terlepas dari asal investasi.
Keadilan dalam Pemajakan: Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam perekonomian suatu negara harus ikut memikul beban pajak sesuai dengan manfaat yang diterima.
Dengan penerapan prinsip-prinsip ini melalui P3B, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih baik dan adil di tingkat internasional.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Internasional, atau yang lebih umum disebut Tax Treaty, bertujuan untuk menghilangkan pajak ganda yang timbul dari pengenaan pajak oleh dua negara atas penghasilan yang sama. Cara kerja perjanjian ini melibatkan beberapa metode untuk menghindari pajak berganda, yaitu:
Metode Deduction
Metode Deductif: Wajib pajak dapat mengurangi penghasilan dari luar negeri sebelum digabungkan dengan penghasilan domestik. Artinya, pajak yang telah dikenakan di luar negeri dapat diminiminalkan dari total penghasilan yang didapatkan.
Metode Exemption
Exemption Method: Negara membebaskan seluruh pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis exemption method:
Subjektif: Pajak bebas berdasarkan subjek pajak.
Objektif: Pajak bebas berdasarkan objek pajak.
Umum: Pajak bebas secara umum.