Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Netralitas Pasar Internasional: Beban pajak harus sama terlepas dari asal investasi.

Keadilan dalam Pemajakan: Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam perekonomian suatu negara harus ikut memikul beban pajak sesuai dengan manfaat yang diterima.

Dengan penerapan prinsip-prinsip ini melalui P3B, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih baik dan adil di tingkat internasional.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Internasional, atau yang lebih umum disebut Tax Treaty, bertujuan untuk menghilangkan pajak ganda yang timbul dari pengenaan pajak oleh dua negara atas penghasilan yang sama. Cara kerja perjanjian ini melibatkan beberapa metode untuk menghindari pajak berganda, yaitu:

Metode Deduction

Metode Deductif: Wajib pajak dapat mengurangi penghasilan dari luar negeri sebelum digabungkan dengan penghasilan domestik. Artinya, pajak yang telah dikenakan di luar negeri dapat diminiminalkan dari total penghasilan yang didapatkan.

Metode Exemption

Exemption Method: Negara membebaskan seluruh pajak yang telah dipungut di luar negeri. Terdapat tiga jenis exemption method:

Subjektif: Pajak bebas berdasarkan subjek pajak.

Objektif: Pajak bebas berdasarkan objek pajak.

Umum: Pajak bebas secara umum.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun