Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 _ Habermas, Keadilan Pajak Berganda dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

19 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minimalkan Sengketa Pajak: Dengan adanya ketentuan yang jelas dalam P3B, potensi sengketa pajak antara negara sumber dan negara domisili dapat diminimalkan, sehingga memberikan lingkungan investasi yang lebih stabil ..

4. Pengaruh Terhadap Kebijakan Fiskal

Pengurangan Pendapatan Pajak Jangka Pendek: Meskipun metode pembebasan penuh dapat mengurangi pendapatan pajak jangka pendek bagi pemerintah, potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui peningkatan investasi dapat mengimbangi kerugian tersebut .

Secara keseluruhan, metode pembebasan penuh dalam P3B dapat meningkatkan investasi domestik dengan menciptakan lingkungan yang lebih menarik dan stabil bagi investor. Dengan mengurangi beban pajak dan memberikan kepastian hukum, negara dapat menarik lebih banyak modal asing, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Metode pembebasan penuh dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung klaim ini:

1. Menjauhkan Risiko Pajak Ganda

Penghindaran Pajak Berganda: Metode pembebasan penuh membantu menghindari pajak ganda yang dapat memperlambat investasi asing. Dengan membebaskan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, negara dapat menarik lebih banyak investasi karena investor tidak khawatir tentang tambahan biaya pajak yang tidak terduga

2. Memberikan Kepastian Hukum

Kepastian Perlakuan Pajak: Metode pembebasan penuh memberikan kepastian hukum yang kuat bagi investor asing. Mereka dapat merencanakan investasi mereka tanpa khawatir tentang pajak tambahan yang mungkin timbul di negara sumber, sehingga meningkatkan keyakinan mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penarikan Investasi Asing: Dengan mengurangi beban pajak, metode pembebasan penuh dapat menarik lebih banyak modal dari luar negeri. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri lokal..

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun