f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Pasal 3 Ayat (2) menyatakan bahwa "pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan." Permohonan izin itu harus disertai dengan alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 4:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan.
Di samping alasan-alasan seperti tersebut di atas, permohonan ke Pengadilan juga harus disertai beberapa syarat tertentu seperti yang ditentukan Pasal 5 sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan istri-istri dan anak-anak mereka;
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dalam Hukum Islam suami istri yang bercerai untuk kedua kalinya masih boleh kawin lagi satu sama lain, sedang yang dilarang untuk kawin lagi antara keduanya ialah apabila telah terjadi percerian yang ketiga kalinya.
Adapun larangan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam :