Mohon tunggu...
Maura Syelin
Maura Syelin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel tapi saya juga suka hukum sebab saya ingin lebih mengenal hukum hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Boom Hukum Perkawinan di Indonesia

12 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:23 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekularisme juga merujuk pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan. Sekularisme juga dapat di artikan sebagai idoeologi sosial.

Negara Sekuler adalah salah satu konsep sekularisme di mana sebuah negara menjadi netral dalam permasalahan negara dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama, dengan kata lain negara tidak dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi agama setiap warganya.

Negara sekuler memperlakukan semua penduduknya sederajat meski agama mereka bebeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk yang beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama nasional. Negara sekuler merupakan negara yang memisahkan kepentingan individu dengan negara, tetapi negara tetap melindungi kepentingan individu.

B. Perkawinan Beda Agama di Negara Nonsekuler

Pancasila adalah ideologi nonsekuler, karena mengakui peran penting agama dalam negara Indonesia, seperti yang terdapat pada sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Negara RI bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Negara RI mendukung warga negara atau penduduk untuk beragama, setidaknya mendorong warga untuk memiliki kepribadian yang bersandar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dukungan negara atas keberagaman penduduk menunjukkan bahwa Negara RI bukan negara sekuler. Negara RI bukan negara sekuler karena mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kristalisasi kepercayaan itu pula yang tercantum dalam sila pertama Pancasila.

Semua agama, setidaknya yang diakui oleh Negara RI, idealnya mendapat perlakuan yang sama di mata negara. Berkaitan dengan perbandingan penerapan hukum keluarga dan hukum perkawinan di beberapa negara ada perbedaan penting antara negara-negara Barat (sekuler) dengan negara- negara nonsekuler khususnya negara muslim dalam melihat aspek perkawinan beda agama.

Dalam lingkup dengan negara-negara muslim dapat dikelompokkan menjadi tiga:

1. Kelompok pertama, negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan hukum perkawinan dari berbagai madzhab Islam yang dianutnya dan belum diubah yaitu negara Saudi Arabia;

2. Kelompok kedua, negara-negara yang telah mengubah total hukum keluarga dan hukum perkawinannya dengan hukum modern, tanpa mengindahkan agama mereka di antaranya Turki dan Albania; .

3. Kelompok ketiga, negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan perkawinan Islam yang telah direformasi dengan berbagai proses legislasi modern contoh negara- negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun