Mohon tunggu...
Maura Syelin
Maura Syelin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel tapi saya juga suka hukum sebab saya ingin lebih mengenal hukum hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Boom Hukum Perkawinan di Indonesia

12 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:23 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Islam;

e. Dewasa.

5. Ijab Qobul, syarat-syaratnya:

a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali;

b. Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai;

c. Memakai kata-kata nikah, razwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut;

d. Antara ijab dan qabul bersambungan;

e. Orang yang terkait ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah;

f. Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita, dan dua orang saksi.

Perkawinan Beda Agama di Negara Sekuler dan Non Sekuler

  • Perkawinan Beda Agama di Negara Sekuler

Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Dengan kata lain sekularisme diartikan sebagai paham yang memisahkan kekuasaan antara agama dengan negaranya. Sekularisme menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan, dengan menyediakan sebuah sistem yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak mengistimewakan agama tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun