d. Islam;
e. Dewasa.
5. Ijab Qobul, syarat-syaratnya:
a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali;
b. Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai;
c. Memakai kata-kata nikah, razwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut;
d. Antara ijab dan qabul bersambungan;
e. Orang yang terkait ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah;
f. Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita, dan dua orang saksi.
Perkawinan Beda Agama di Negara Sekuler dan Non Sekuler
- Perkawinan Beda Agama di Negara Sekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Dengan kata lain sekularisme diartikan sebagai paham yang memisahkan kekuasaan antara agama dengan negaranya. Sekularisme menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan, dengan menyediakan sebuah sistem yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak mengistimewakan agama tertentu.