Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat menyebabkan perkaitannya dengan masalah-masalah sosial juga semakin intensif. Hal ini menjadikan hubungan antara tertib hukum dan tertib sosial yang lebih luas kian menjadi permasalahan pokok di dalam ilmu hukum. Dalam kerangka pemahaman yang demikian, kompleksitas hubungan yang berlangsung antara tertib hukum dan tertib sosial tersebut harus mendapat perhatian yang serius agar dapat memahami secara baik seluk- beluk masalah yang diaturnya. Di sini berarti, pengaturan oleh hukum itu tidak pernah terlepas dari kehidupan manusia. Misalnya, tata aturan mengenai jual-beli, perkawinan, dan sebagainya itu bersumber pada tingkah laku manusia.
B. Keseimbangan Hukum, Sosial, dan Agama.
Dalam suatu peristiwa perkawinan umat manusia terdapat tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu keseimbangan antara aspek hukum, aspek sosial, dan aspek agama. Oleh karena itu, dapat dimaklumi apabila pembentukan hukum perkawinan dalam perundang-undangan bukan persoalan sederhana. Ketidak-sederhanaan akan semakin meningkat apabila tingkat kemajemukan demikian akan menjadikan proses pembentukan perundang-undangan yang dapat memenuhi aspirasi semua lapisan masyarakat semakin sukar dilaksanakan. Bahkan kemajemukan sangat berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif ke arah cita-cita harmonisasi kehidupan bermasyarakat. Fitrah manusia sebagai makhluk multidimensional, yang seharusnya dapat semakin menyadarkan pencarian solusi secara bersama-sama, dalam kenyataannya sering tidak berjalan sesuai harapan.
Keadilan merupakan bagian utama dari cita hukum, bahkan merupakan hak asasi hukum sehingga hukum tanpa cita hukum akan menjadi alat yang berbahaya. Keadilan sesungguhnya merupakan suatu harapan dan kenyataan. Keadilan secara umum diartikan sebagai perbuatan atau perlakuan yang atau yang tidak berat sebelah dan tidak memihak serta berpihak kepada yang benar.
Adapun berkaitan dengan kepastian hukum, terlebih dahulu harus disinggung fungsi dan tujuan hukum. Fungsi dan tujuan hukum sebenarnya sudah terkandung di dalam batasan pengertian atau definisi tentang hukum. Hukum yang didefinisikan sebagai perangkat kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dan masyarakat, dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi terpenting adalah tercapainya keteraturan.
Konsekuensi dari keteraturan tersebut adalah bahwa dalam kehidupan harus terdapat kepastian. Keteraturan yang berintikan kepastian, di dalam konteks kepentingan penjagaan keamanan pada gilirannya disebut ketertiban.
Pengaturan Hukum Perkawinan dan Masalah Keadilan
- Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Hukum Perkawinan.
Hukum melindungi kepentingan manusia atau masyarakat. Masyarakat selalu berkembang, maka kepentinggan manusia pun berkembang secara makro atau mikro. Sebagai pelindung kepentingan manusia, hukum mengikuti perkembangan kepentingan manusia. Hukum itu dinamis (historisch bestimnt), selalu mengikuti perkembangan. Dalam perkembangannya, hukum mencari idealnya yaitu terwujudnya tiga ide dasar dalam hukum, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit).
Kepastian hukum merupakan salah satu elemen dalam tujuan hukum yang memelihara keseimbangan antara elemen keadilan dan kepastian. Dengan demikian, kepastian hukum harus selalu dalam keseimbangan terhadap keadilan. Demikian pula elemen keadilan harus selalu berada dalam keseimbangan dengan kepastian.Prinsip-prinsip hukum berupa kepastian dan keadilan hukum ini dimaksudkan sebagai nilai-nilai dasar mengenai apa yang kita kehendaki dari keberadaan hukum. Hukum dengan nilai-nilainya hendak mewujudkan bahwa kehadirannya dimaksudkan guna melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Pada dasarnya, hukum menginginkan yang baik pada masyarakat. Hukum yang baik dalam arti yang dapat menyeimbangkan antara kepastian keadilan dan kemanfaatan adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai dan merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai agama dan keyakinan.
- Pengaturan Perkawinan Berbasis Keadilan dalam Hukum Islam.
Dalam agama Islam, perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku umum pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Bagi manusia, perkawinan merupakan Sunnatullah yang amat penting. Demi menjaga martabat kemanusiaannya maka diberikan Allah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara dua jenis manusia yang berbeda. Dihadirkannya para Rasul Allah dengan membawa agama untuk mengatur manusia. Hal ini yang menjadi nilai sakral dari suatu perkawinan yang menempatkan manusia pada posisi yang dikehendaki Allah Swt., yaitu dalam kerangka pengabdian kepadanya.