. Perkawinan Dilihat dari Segi Hukum
Dipandang dari segi hukum, perkawinan merupakan suatu perjanjian. QS. An-Nisa' ayat 21, menyatakan, "... Perkawinan adalah suatu perjanjian yang sangat kuat," disebut dengan kata-kata "mitsaaqaan ghaliizhaan". Perkawinan disebut perjanjian karena adanya
a. Cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu yaitu dengan akad nikah dan dengan rukun dan syarat tertentu.
b. Cara menguraikan atau memutuskan ikatan perkawinan juga telah diatur sebelumnya yaitu dengan prosedur
. Segi Sosial dari Suatu Perkawinan
Dalam masyarakat setiap bangsa, ditemui suatu penilaian yang umum, ialah bahwa orang yang berkeluarga atau pernah berkeluarga mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak kawin.
. Perkawinan Dilihat dari Segi Agama
Pandangan suatu perkawinan dari segi agama suatu segi yang sangat penting. Dalam agama, perkawinan itu dianggap suatu lembaga yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci, yang kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling minta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.
Pernikahan sekilas adalah aktivitas duniawi belaka, namun alam Islam nikah merupakan ibadah yang secara tegas dinyatakan sebagai sunnah Rasulullah saw. Sabda Rasulullah w. yang artinya, "tiga golongan yang berhak ditolong Allah: juang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya ari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang awin karena menjauhkan dirinya dari yang haram. Dalam Islam, perkawinan dimaksudkan untuk melaksanakan ajaran Islam dalam memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal untuk melangsungkan keturunannya yang diselenggarakan dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami dan istri.
- Perkawinan Menurut Undang- Undang
. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting.