Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting.
Daftar Pustaka
Setiyowati. Â "Hukum Perkawinan di Indonesia". Malang, Jatim : Setara Press,2021
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H