(Pasal 39)
1. Karena pertalian nasab
2. Karena pertalian kerabat semenda
3. Karena pertalian sesusuan
(Pasal 40)
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
2. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.
(Pasal 41)
1. Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!