d. Dapat dimintai persetujuannya;
e. Tidak terdapat halangan perkawinan;
3. Wali nikah, syarat-syaratnya:
a. Laki-laki;
b. Dewasa;
c. Mempunyai hak perwalian;
d. Tidak terdapat halangan perwaliannya.
4. Saksi nikah, syarat-syaratnya
a. Minimal dua orang laki-laki;
b. Hadir dalam ijab qabul;
c. Dapat mengerti maksud akad;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!