a. Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya
b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
2. Larangan tersebut pada Ayat (1) tetap berlaku meskipun istri istrinya telah ditalak raj'i, tetapi dalam masa iddahÂ
(Pasal 42)
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai empat orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam masa iddah talak raj'i ataupun salah seorang di antara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj'i.
(Pasal 43)
1. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a. dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali
b. dengan seorang wanita bekas istrinya ya dili'an.
2. Larangan tersebut pada Ayat (1) Huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba'da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
(Pasal 44)