d. Dapat dilaksanakan;
e. Kejelasan rumusan; dan
f. Keterbukaan
Keadilan dalam Konteks Hukum Perkawinan
- Hukum, Manusia, dan Keadilan
Membicarakan hukum adalah membicarakan hubungan antarmanusia. Membicarakan hubungan antarmanusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian, setiap pembicaraan mengenai hukum jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan-pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat membicarakan hukum hanya sampai pada wujudnya sebagai bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita-cita keadilan masyarakatnya.
Dalam menegakkan hukum, ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu keadilan, kemanfaatan, kepastian. Menurut Gustav Radbruch ketiganya disebut sebagai nilai-nilai dasar hukum. Ketiga nilai dasar tersebut harus ada secara seimbang. Akan tetapi sering kali ketiga nilai dasar tersebut luput dalam hubungan yang harmonis satu sama lain; saling berhadapan, bertentangan, dan ketegangan satu sama lain. Dalam hal terjadi pertentangan yang mestinya diutamakan adalah keadilan. Hal ini karena pada hakikatnya hukum itu adalah untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum. Keadilan merupakan bagian utama dari cita hukum, bahkan merupakan hak asasi hukum sehingga hukum tanpa cita hukum akan menjadi alat yang berbahaya.
- Keadilan Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan
Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai- nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis yang bersumber darinya. Adapun pancasila sebagai ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik tempat hukum menjadi salah satu alat dan karenanya juga harus bersumber dari Pancasila Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan di dalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Pancasila juga sebagai recht idea, dalam arti pancasila sebagai sumber inspirasi dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Konsep Perkawinan di Indonesia
- Pengertian Perkawinan
Banyak pakar yang telah mengajukan pengertian mengenai perkawinan. Berikut adalah beberapa pengertian (definisi) perkawinan tersebut. Paul Scholten menyebut perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara. Adapun R. Subekti mengemukakan perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Adapun Wirjono Prodjodikoro mengajukan definisi perkawinan yakni kehidupan bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat dari rumusan (definisi) perkawinan ini, dapat dikemukakan satu unsur yang merupakan kesamaan, bahwa perkawinan merupakan suatu perjanjian, yaitu perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Pengertian perjanjian di sini bukan dalam arti seperti yang termuat dalam bk.III KUHPerdata (B.W), melainkan perjanjian dalam arti perjanjian kekeluargaan. Lebih lanjut, Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa perbedaan antara perjanjian perkawinan dan perjanjian lainnya (seperti perjanjian jual beli dan lain-lain) adalah dalam perjanjian biasa para pihak bebas menentukan isi perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum, sedang dalam perjanjian perkawinan telah ditentukan oleh undang-undang/hukum.
- Perkawinan Menurut Hukum Islam
Mardani dalam buku berjudul Hukum Perkawinan Islam di dalam Dunia Islam Modern, menyatakan bahwa perkawinan harus dilihat dari tiga segi pandangan: