Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia.

Hak angket merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan

suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang dianggap bertentangan

dengan hukum, dan berdampak signifikan dalam kehidupan sosial, kebangsaan,

dan negara. Pelaksanaannya mencakup kebijakan yang dilakukan oleh Presiden,

Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. DPR dapat meminta

keterangan dari siapa pun, termasuk warga negara asing, serta memanggil

pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau anggota masyarakat

untuk memberikan keterangan.

Jadi, pertanyaannya adalah apakah memanggil KPK, sebuah lembaga

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun