Indonesia.
Hak angket merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan
suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang dianggap bertentangan
dengan hukum, dan berdampak signifikan dalam kehidupan sosial, kebangsaan,
dan negara. Pelaksanaannya mencakup kebijakan yang dilakukan oleh Presiden,
Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. DPR dapat meminta
keterangan dari siapa pun, termasuk warga negara asing, serta memanggil
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau anggota masyarakat
untuk memberikan keterangan.
Jadi, pertanyaannya adalah apakah memanggil KPK, sebuah lembaga
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!