Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NRI 1945. Hak ini diberikan kepada DPR untuk menjalankan fungsi

pengawasan dalam kerangka sistem check and balances. Namun, penggunaan

hak angket sering dilihat sebagai pembatasan dalam penegakan hukum saat ini.

Salah satunya adalah penggunaan hak angket yang baru disetujui oleh DPR,

yang khawatir digunakan untuk mempengaruhi dan melemahkan peran Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertujuan

untuk meningkatkan efektivitas dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kewenangan yang ditetapkan oleh Pasal 20A Konstitusi Indonesia

1945 adalah:

1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi

anggaran, dan fungsi pengawasan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun