Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

negara dan menjaga akuntabilitas pemerintah, penggunaannya telah

memunculkan kontroversi dan memengaruhi kredibilitas serta efektivitas

penegakan hukum. Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) menciptakan ketegangan karena dapat

dianggap sebagai upaya untuk mengintervensi lembaga independen tersebut,

terutama dalam konteks perlindungan anggota DPR dari proses hukum.

Konflik kepentingan antara DPR dan lembaga penegak hukum seperti KPK

menjadi semakin jelas, dan penyalahgunaan hak angket dapat mengancam

independensi dan efektivitas lembaga tersebut. Meskipun demikian, ada

pandangan yang beragam mengenai validitas penggunaan hak angket terhadap

KPK secara hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal tersebut sesuai

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun