Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

merupakan sebuah hak istimewa yang diberikan kepada DPR dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Hak ini

bertujuan untuk memungkinkan DPR melakukan pengawasan terhadap

pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, serta untuk mendapatkan

informasi yang diperlukan dalam menetapkan kebijakan. Meskipun hak angket

ini seharusnya menjadi instrumen yang kuat untuk menjaga keseimbangan

kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, penggunaannya seringkali

dipandang kontroversial. Hal ini terutama terjadi ketika hak angket digunakan

dengan tujuan yang tidak sesuai, misalnya untuk mempengaruhi atau

mengintervensi lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK). Hal ini dapat mengancam independensi dan efektivitas

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun