merupakan sebuah hak istimewa yang diberikan kepada DPR dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Hak ini
bertujuan untuk memungkinkan DPR melakukan pengawasan terhadap
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, serta untuk mendapatkan
informasi yang diperlukan dalam menetapkan kebijakan. Meskipun hak angket
ini seharusnya menjadi instrumen yang kuat untuk menjaga keseimbangan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, penggunaannya seringkali
dipandang kontroversial. Hal ini terutama terjadi ketika hak angket digunakan
dengan tujuan yang tidak sesuai, misalnya untuk mempengaruhi atau
mengintervensi lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Hal ini dapat mengancam independensi dan efektivitas