Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dengan ketentuan hukum karena KPK adalah lembaga yang dibentuk

berdasarkan undang-undang, sementara yang lain berargumen bahwa hal itumelanggar prinsip hukum karena lembaga independen tidak termasuk dalam

subjek hak angket.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa penggunaan hak

angket harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab, sesuai

dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Terlebih lagi, konflik

kepentingan antara DPR dan lembaga penegak hukum harus diatasi untuk

menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

b. Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan yaitu DPR perlu meningkatkan

transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan hak angket, terutama dengan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun