dengan ketentuan hukum karena KPK adalah lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang, sementara yang lain berargumen bahwa hal itumelanggar prinsip hukum karena lembaga independen tidak termasuk dalam
subjek hak angket.
Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa penggunaan hak
angket harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab, sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Terlebih lagi, konflik
kepentingan antara DPR dan lembaga penegak hukum harus diatasi untuk
menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
b. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan yaitu DPR perlu meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan hak angket, terutama dengan