Hak angket, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat,
diberikan kepada DPR oleh UUD 1945 melalui Pasal 20A ayat (2) Amandemen
Ke-2. Sebelumnya, pengaturan implementasi hak angket diatur dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1954, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 karena tidak sejalan dengan UUD 1945.
Kemudian, implementasi hak angket DPR diarahkan oleh UU MPR, DPR, dan
DPRD, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
Dengan menggunakan hak-hak yang dimiliki oleh DPR, tindakan-tindakan
yang mengabaikan kepentingan rakyat dapat diperbaiki. Pengawasan politik, yang
diukur berdasarkan nilai-nilai politik yang dianggap ideal dan baik dalam kebijakan