b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c) memperbaiki proses pembelajar
  2. Tugas peserta didik dalam rangka penilaian dapat berupa:
       a) tugas terstruktur
       b) tugas tidak terstruktur
 3. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) butir a) pasal ini adalah tugas yang harus  dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi dasar suatu mata pelajaran;
  4 Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) butir b) pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi dasar suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas;
  5) Jenis tugas tidak terstruktur di antaranya membuat laporan hasil membaca buku (literasi), menulis dengan tema bebas, laporan studi tour (kelas 8) dan sebagainya.
Pasal 6
Penilaian Sikap
  1) Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskripsi perilaku peserta didik yang meliputi dua komponen, yaitu:
     a) sikap spiritual, dan b) sikap sosial