2) Penilaian Akhir Tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) Cakupan materi penilaian Akhir Tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap;
4) Penilaian Akhir Tahun dilakukan secara mandiri atau atas koordinasi antar madrasah melalui K2 dan dilakukan secara serentak serta terjadwal;
5) Penilaian Akhir Tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan uraian;
6) Dalam rangka pelaksanaan penilaian Akhir Tahun dibentuk kepanitiaan dan disusun tata tertibnya;
7) Hasil penilaian Akhir Tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan;
8) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial;
9) Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
 Pasal 11
Ujian Madrasah (UM)