5) Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
Pasal 19
1) Setiap peserta didik berkewajiban memelihara kebersihan madrasah;
2) Setiap peserta didik berkewajiban memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan madrasah;
3) Setiap peserta didik berkewajiban menaati tata tertib madrasah; (Tata Tertib terlampir)
4) Setiap peserta didik berkewajiban melaksanakan janji Siswa dan menjaga nama baik madrasah, guru dan orang tua. (Janji Siswa Terlampir)
Pasal 20
Bagi siswa yang mentaati tata-tertib sekolah maka mendapatkan penghargaan.
Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan pembinaan sampai menunjukkan perubahan.
BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK