Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik Â
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik  dalam menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar;
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi peserta didik kepada guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK);
Peserta didik  adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan dasar kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan) di Madrasah.
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
 Pasal 2
 Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap
Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 17 minggu pada semester genap;
Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) dilaksanakan dalam enam hari kerja, (Senin s.d. hari Sabtu).