6) Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil penilaian, penilaianharian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
Pasal 13
1) Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) pada penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester harus mengikuti pembelajaran remedial;
2) Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil penilaian harian (untuk beberapa KD), penilaian tengah semester (untuk beberapa KI), penilaian akhir semester dan penilaian kenaikan kelas (Penilaian Akhir Tahun);
3) Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif;
b) pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan;
c) pemberian tugas-tugas latihan secara khusus;
d) pemanfaatan tutor sebaya;
e) tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
4) Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).