Siswa sudah hadir di sekolah 20 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa dengan tertib berbaris mengikuti apel pagi dan mengikuti kegiatan pembiasaan pada pukul 07.10 WIB
Siswa yang terlambat hadir dilarang masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan membaca Al Qur'an dan berdoa.
Setelah lima menit bel tanda masuk, jika  guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari.sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari sekolah.