3) Kegiatan Pramuka merupakan ekstra kurikuler wajib bagi seluruh peserta didik kelas 7 (tujuh);
4) Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu pukul 13.30 -- 15.30.
Pasal 17
1) Ekstra kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
   a) pencak silat;
   b) olimpiade sains (OSN);
   c) PMR dan UKS;
2) Kesenian; ( Randai, Tari danDrumb Band)
3) Â Olah Raga : ( Basket ,Volly dan Futsal)
4. Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya;
5. Ekstra kurikuler dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.