BAB V
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 14
1) Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap;
2) Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester ganjil dan genap;
3) Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
   a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
   b) memperoleh nilai sikap minimal baik;
   c) mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan (KKM) maksimal 2 (dua) mata pelajaran; penetapan   ketuntasan belajar dihitung berdasarkan capaian hasil belajar semester ganjil dan semester genap; jika salah satu capaian hasil belajar pada satu semester belum tuntas maka dihitung nilai rata-rata dua semester, nilai rata-rata sama atau lebih besar dengan KKM maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas atau sebaliknya;
    d) memiliki nilai minimal baik untuk pengembangan diri kegiatan Pramuka bagi kelas 7;
    e) kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran lebih atau sama dengan 90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter;