Penilaian Akhir Semester (PAS)
1) Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama;
2) Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama;
4) Penilaian akhir semester dilakukan secara mandiri atau atas koordinasi antar madrasah melalui K2 , dan dilakukan secara serentak serta terjadwal;
5) Dalam rangka pelaksanaan penilaian akhir semester dibentuk kepanitiaan dan disusun tata tertibnya;
6) Peserta didik yang belum mencapai Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial;
7) Hasil penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 10
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
1) Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir tahun pelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;