Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Tertib Siswa dalam Akreditasi Sekolah

12 Juni 2022   16:14 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:36 2625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mutasi Masuk

1) Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut:

a) Surat permohonan untuk menjadi peserta didik  dari orang tua/wali dengan melampirkan:

b) Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah asal;

c) Untuk peserta didik dari madrasah luar Kabupaten/Kota, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten  dan Dinas Pendidikan

d) Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;

e) Ijazah, SKHUN, dari jenjang pendidikan sebelumnya;

f) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ata Dinas Pendidikan Kab/Kota;

g) Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;

h) Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;

i) Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun