2) Mekanisme mutasi masuk
a) Mutasi siswa dapat melalui pendaftaran peserta didik baru (PPDB) maupun pada awal semester kedua;
b) Lolos seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
c) Lulus seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
d) Madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
e) Madrasah membuat surat laporan mutasi yang ditandatandangani oleh kepala madrasah dan disahkan oleh pengawas madrasah.
3) Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
a) Mutasi masuk peserta didik kelas VII hanya bisa dilaksanakan pada semester ke-2 (dua) setelah penerimaan rapor semester 1;
b) Mutasi peserta didik memperhatikan passing grade Ujian Nasional atau ketentuan pada saat PPDB;
c) Mutasi peserta didik SMP dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan menggabungkan passing grade Ujian Sekolah pada saat PPDB dan atau nilai seleksi yang diselenggarakan madrasah;
d) Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor semester.