f.  Hari Jumat siswa putra sholat Jumat di Mushalla Madrasah.
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran;
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester;
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
        a) mengikuti lomba mewakili madrasah;
        b) menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh madrasah;
        c) mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan program madrasah.