Mutasi Masuk
1) Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut:
a) Surat permohonan untuk menjadi peserta didik dari orang tua/wali dengan melampirkan:
b) Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah asal;
c) Untuk peserta didik dari madrasah luar Kabupaten/Kota, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten  dan Dinas Pendidikan
d) Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
e) Ijazah, SKHUN, dari jenjang pendidikan sebelumnya;
f) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ata Dinas Pendidikan Kab/Kota;
g) Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
h) Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;
i) Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan